Dua Pakar UMJ Soroti Polemik Ijazah Gibran, antara Etika Politik dan Perspektif Hukum |Republika Online

calendar_today 13.10.2026 - person  - timer ~

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada Selasa (6/10/2026). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. Namun, permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Putusan tersebut memunculkan pembahasan mengenai etika pejabat publik, pemenuhan persyaratan pencalonan, hingga kewenangan lembaga negara dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si., menyoroti polemik ini dari perspektif etika politik dan peluang pemakzulan. Sementara itu, Wakil Rektor IV UMJ, Dr. Septa Candra, S.H., M.H., menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan perspektif hukum dan batas kewenangan MK.

Etika Politik dan Integritas Pejabat Publik

Bagi Ma’mun, polemik ijazah Gibran tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen pendidikan. Ia memandang persoalan tersebut sebagai ujian etika bagi pejabat publik, terutama dalam hal kejujuran dan integritas.

“Etika posisinya berada di atas segalanya. Kalau seseorang sudah dengan mudah melanggar etika, dipastikan dia akan jauh lebih mudah lagi melanggar aturan-aturan hukum, apalagi jika orang tersebut merupakan pejabat negara,” ujar Ma’mun.

Ia menjelaskan bahwa etika berkaitan dengan moral dan akhlak. Moral berhubungan dengan penilaian baik dan buruk yang berkembang di masyarakat, sedangkan akhlak bersumber dari ajaran agama. Dalam konteks polemik ini, Ma’mun menempatkan kejujuran sebagai persoalan mendasar karena tidak hanya menyangkut hubungan seseorang dengan Tuhan, tetapi juga tanggung jawabnya kepada masyarakat.

Ma’mun juga menilai putusan MK sebagai keputusan yang perlu dicermati dari sisi politik. Ia menduga terdapat pesan dan intervensi politik di balik proses yang berlangsung. Dalam membaca substansi putusan, Ma’mun menyoroti tidak ditemukannya bukti dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan ijazah SMA atau sederajat. Menurutnya, persoalan ini berkaitan langsung dengan etika dan tanggung jawab seorang pejabat publik dalam memenuhi persyaratan pencalonan.

“Kalau seseorang memiliki mental yang baik dan integritas yang baik, semestinya dia menyatakan mundur karena tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden,” kata Guru Besar Ilmu Politik ini.

Pemakzulan dan Tanggung Jawab Penyelenggara Pemilu

Menurut Guru Besar Ilmu Politik UMJ, polemik ini semestinya menjadi dasar untuk mendorong pemakzulan apabila memenuhi ketentuan konstitusional. Ia menyebut bahwa proses tersebut dapat berlanjut melalui DPR, tetapi sangat bergantung pada konfigurasi politik partai-partai dan keberanian para anggota dewan untuk mengambil sikap.

“Dari perspektif politik, persoalan ini semestinya bisa menjadi dasar untuk mendorong pemakzulan. Undang-undang kita memungkinkan proses tersebut apabila presiden, misalnya, masuk dalam kategori tindak pidana. Hal itu bisa menjadi pintu untuk mendorong proses pemakzulan,” ujarnya.

Selain menyoroti peluang pemakzulan, Ma’mun menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga perlu bertanggung jawab atas proses verifikasi persyaratan calon wakil presiden. Ia menilai penyelenggara pemilu harus memiliki integritas moral dan tidak mengabaikan persoalan yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen pencalonan.

“Yang pasti, polemik ini menjadi pembelajaran besar bagi KPU. Semestinya, kalau KPU memiliki integritas moral yang tinggi, saat ini mereka harus mundur. Menurut saya, KPU secara sengaja menutupi fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah. Semestinya, secara moral, anggota KPU harus mundur karena persoalan tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, menurut Ma’mun, kelanjutan proses tersebut sangat bergantung pada konfigurasi politik partai-partai di DPR dan keberanian mereka mengambil sikap. Ia menilai keputusan politik para anggota DPR akan memengaruhi apakah persoalan ini berlanjut ke mekanisme pemakzulan.

Putusan MK dan Batas Kewenangan Hukum

Berbeda dengan Ma’mun yang menitikberatkan pembahasan pada etika dan dinamika politik, Septa Candra menjelaskan polemik tersebut dari sisi kewenangan lembaga peradilan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Menurut saya, MK sudah berada di jalur yang tepat (on the track), karena memang tidak mempunyai kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran. Pihak yang digugat dalam perkara ini adalah Gibran yang statusnya sudah menjadi wakil presiden, bukan lagi calon wakil presiden,” ujar Pakar Hukum UMJ ini.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme diskualifikasi berkaitan dengan pemenuhan persyaratan ketika seseorang masih berstatus sebagai calon. Setelah calon terpilih dilantik, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden berbeda, yakni melalui proses pemakzulan (impeachment) yang melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai ketentuan konstitusi.

Menurut Septa, proses tersebut bermula dari DPR yang mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden. Usulan itu harus melalui persyaratan konstitusional sebelum diperiksa oleh MK. Apabila tahapan tersebut terpenuhi, proses dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan mengenai pemberhentian. Karena itu, persoalan pemberhentian pejabat yang telah dilantik tidak dapat disamakan dengan pembatalan pencalonan.

Septa juga menyoroti pertimbangan MK mengenai kedudukan hukum para pemohon. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki legal standing. Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai keputusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.