Dua Dosen UIN Malang Ungkap Perempuan Muslim Jatim Negosiasikan Kesetaraan dalam Perkawinan |Republika Online

calendar_today 20.09.2026 - person  - timer ~

REPUBLIKA.CO.ID,CANBERRA -- Dua dosen UIN Maulana Malik Ibrahim (UIN Malang) mengungkap cara perempuan Muslim Jawa Timur (Jatim) menegosiasikan kesetaraan gender dalam kehidupan perkawinan. Temuan tersebut menunjukkan, pilihan mempertahankan pembagian peran yang konvensional tidak selalu dapat dimaknai sebagai bentuk ketundukan.

Temuan itu dipaparkan Jamilah, Wakil Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Malang, dan Devi Pramitha, dosen Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FTIK) UIN Malang, dalam International Colloquium: The Futures of Indonesian Islam di Australian National University (ANU), Canberra, Kamis (17/9/2026).

Dalam forum yang menjadi bagian dari Indonesia Update 2026 Side Event tersebut, keduanya mempresentasikan penelitian berjudul “Why Do Women Maintain Gender Inequality and Ritual Dependency in Marriage? A Patriarchal Bargain Perspective from East Javanese Muslim Women, Indonesia.”

Penelitian tersebut mengkaji bagaimana perempuan Muslim di Jawa Timur memahami kesetaraan gender dalam perkawinan sekaligus alasan mereka mempertahankan pembagian peran gender yang bersifat konvensional.

Devi mengatakan, bagi sejumlah informan, konsep kesetaraan memiliki ruang penerapan yang berbeda. Kesetaraan diterima dalam pendidikan, pekerjaan, kehidupan publik, dan partisipasi sosial, tetapi tidak selalu diterapkan dengan cara yang sama dalam kehidupan rumah tangga.

“Kesetaraan dalam pandangan sejumlah informan memiliki ruang penerapan yang berbeda. Kesetaraan diterima dalam konteks pendidikan, pekerjaan, kehidupan publik, dan partisipasi sosial, tetapi tidak selalu diterapkan dalam tata kelola kehidupan rumah tangga,” ujar Devi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (19/9/2026).

Dalam kehidupan perkawinan, sejumlah informan masih memandang relasi suami dan istri melalui konsep qawwamah. Suami ditempatkan sebagai pemimpin keluarga, sementara istri menjalankan peran sebagai pihak yang mengikuti kepemimpinan tersebut.

Pembagian peran itu, menurut penelitian, tidak selalu dipandang sebagai persoalan ketidakadilan. Sebaliknya, tata relasi tersebut dipahami sebagian informan sebagai aturan dalam rumah tangga yang bersumber dari pemahaman keagamaan.

Jamilah menjelaskan, penelitian tersebut menemukan tiga hal utama. Pertama, kesetaraan lebih banyak dipandang sebagai konsep yang berlaku di ruang publik. Sejumlah perempuan menerima gagasan kesetaraan dalam pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial, tetapi tidak menganggap prinsip tersebut harus diterapkan secara identik dalam perkawinan.

Kedua, penelitian menemukan adanya ketergantungan dalam kehidupan ritual dan keagamaan. Suami diposisikan sebagai pemimpin shalat, pemberi bimbingan agama kepada anak, sekaligus sumber utama pengetahuan keagamaan dalam keluarga.

Pembagian peran tersebut tidak selalu dianggap sebagai bentuk ketidakadilan. Sebagian informan justru melihatnya sebagai bagian dari peran ideal seorang suami dalam keluarga.

Ketiga, temuan penelitian berkaitan dengan nafkah dan hak finansial dalam perkawinan. Bagi sebagian informan, posisi suami sebagai pencari nafkah dipandang sebagai manfaat sekaligus tanggung jawab yang melekat pada perkawinan.