DPRD Sulawesi Tengah minta hak pekerja terdampak PHK dipenuhi

calendar_today 10.08.2026 - person  - timer ~

DPRD Sulawesi Tengah minta hak pekerja terdampak PHK dipenuhi

Selasa, 11 Agustus 2026 00:47 WIB

Image Print

Tim Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan di smelter milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Rabu (8/2/2023). ANTARA/HO-Pemda Morowali Utara

Palu (ANTARA) - DPRD Sulawesi Tengah meminta PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) untuk memastikan pemenuhan hak sekitar 1.900 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap di Kabupaten Morowali Utara.

Anggota DPRD Sulawesi Tengah Takwin di Palu, Senin, mengatakan PHK dalam jumlah besar tidak hanya berdampak terhadap pekerja, tetapi juga keluarga dan aktivitas perekonomian masyarakat di sekitar kawasan industri.

"PHK dalam jumlah besar tentu menjadi perhatian kita bersama. Yang paling utama adalah memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

PT GNI secara bertahap melakukan PHK terhadap sekitar 1.900 pekerja dari total sekitar 6.325 karyawan seiring dengan penyesuaian kondisi operasional dan keuangan perusahaan.

Takwin meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melakukan pengawasan serta memastikan komunikasi antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah berjalan secara terbuka.

Menurut dia, persoalan operasional maupun keuangan yang dihadapi perusahaan tidak boleh mengakibatkan hak pekerja terabaikan.

"Kalau memang ada persoalan operasional maupun keuangan perusahaan, tentu harus ada langkah penyelesaian yang terukur. Tetapi jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan," katanya.

Ia juga meminta perusahaan memberikan kepastian mengenai hak akibat berakhirnya hubungan kerja serta akses pekerja terhadap program perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Takwin menilai PHK dalam jumlah besar dapat memberikan dampak lanjutan terhadap konsumsi rumah tangga, usaha kecil, sektor jasa, dan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya mengawasi penyelesaian administrasi PHK, tetapi juga menyiapkan langkah mitigasi bagi pekerja yang kehilangan penghasilan.

Sebelumnya, PT GNI menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak pekerja, termasuk akses terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan menyatakan langkah efisiensi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi operasional dan keuangan, termasuk persiapan perbaikan besar atau overhaul sejumlah tungku untuk menjaga keselamatan dan keberlangsungan operasional.

PT GNI juga berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Juni 2026.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Sulteng desak hak 1.900 pekerja GNI terdampak PHK dipenuhi

Pewarta : Fauzi
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026