Jumat, 31 Juli 2026 15:04 WIB
Juru Bicara Bapemperda DPRD Murung Raya Sutrisno saat menyampaikan pidato paripurna DPRD di Puruk Cahu, Kamis (30/7/2026). ANTARA/HO.
Puruk Cahu (ANTARA) - DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), meminta bupati komitmen menyediakan alokasi anggaran yang memadai, agar implementasi kebijakan terkait perubahan susunan perangkat daerah bisa diimplementasikan dengan maksimal.
Hal Juru bicara Bapemperda DPRD Murung Raya, Sutrisno saat rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda bersama Tim Pemerintah Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
"Kesepakatan ini dicapai setelah dilakukan serangkaian pembahasan mendalam serta koreksi dan penyesuaian pasal bersama Tim Pembahas dari Pemerintah Daerah pada tanggal 29 Juli 2026," kata Sutrisno di Puruk Cahu, kemarin.
Menurut politisi dari Partai Gerindra itu, substansi dari raperda perubahan itu dalam rangka penyesuaian struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.
Sutrisno mengatakanb, setelah dilakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap masukan-masukan dari tim Bapemperda DPRD, disepakati bahwa Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 9 Tahun 2016 itu disetujui untuk disahkan dan diundangkan.
Dalam kesempatan itu juga, Sutrisno berharap Pemkab segera menyerahkan setiap salinan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Surat Keputusan (SK) Bupati, yang diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan Perda untuk menjadi bahan evaluasi dan pengawasan dewan.
Pewarta : Supriadi
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.