Kamis, 8 Oktober 2026 20:47 WIB
DPRD Kotim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan tindak lanjut hasil kunjungan lapangan terkait permasalahan pengelolaan kebun eks PT DAS, Kamis (8/10/2026). ANTARA/Devita Maulina
Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menegaskan pengelolaan kembali areal eks kebun PT Dinamika Alam Segar (DAS) yang telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) harus dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Hari ini tindak lanjut dari RDP pertama tanggal 7 September dan kami juga sudah turun ke lapangan tanggal 8 September. RDP hari ini merupakan yang ketiga sekaligus terakhir dan hari ini kami tegak lurus dengan aturan yang sudah ada,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Kamis.
Hal tersebut ia sampaikan usai memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kotim terkait pembahasan tindak lanjut hasil kunjungan lapangan terkait permasalahan pengelolaan kebun eks PT DAS.
Dalam kegiatan tersebut Rimbun didampingi Ketua Komisi I Angga Aditya Nugraha, Wakil Komisi I Eddy Mashamy, sekretaris serta anggota Komisi I. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari unsur pemerintah daerah setempat, forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) Kotim camat.
Kemudian, sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang terlibat yakni PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK), PT Nusantara Sawit Persada (NSP), PT DAS dan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Rimbun menjelaskan, penegasan tersebut merupakan hasil RDP lanjutan setelah pihaknya melakukan pembahasan dan tinjauan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi pengelolaan areal eks PT DAS.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset negara yang telah dipercayakan kepada PT AAPN melalui Satgas PKH.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta sejumlah dokumen penguasaan kembali kawasan yang menjadi dasar pengelolaan eks PT DAS.
“Dari dinamika lapangan yang kami bahas, barang yang ditertibkan atau disita itu masih ada klaim hak dari pribadi masyarakat maupun perusahaan. Pemerintah daerah melalui DPRD berkewajiban meluruskan hal tersebut,” ujarnya.
Dalam kesimpulan RDP, DPRD Kotim menegaskan pengelolaan eks PT DAS merupakan bagian dari pelaksanaan penertiban dan penguasaan kembali kawasan oleh negara. Karena itu, PT APN memiliki kewenangan mengelola areal tersebut sesuai dasar penugasan dan dokumen yang berlaku.
Pihak lain, termasuk perusahaan yang menjadi mitra pengelolaan, diwajibkan menjalankan kegiatan berdasarkan surat penugasan yang diterbitkan PT APN.
Ruang lingkupnya meliputi inventarisasi, penyusunan rencana pengelolaan, pemanenan, pengangkutan hasil, pemeliharaan dan perawatan kebun serta kegiatan pendukung lainnya.
Rimbun menegaskan, DPRD Kotim tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Satgas PKH maupun PT APN, melainkan memastikan seluruh pihak menjalankan tugas berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Jadi hari ini kami tegak lurus dengan aturan yang sudah ada dan sudah diputuskan pemerintah pusat. Kesimpulan rapat kami mewajibkan semua pihak tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait klaim lahan yang mengatasnamakan masyarakat, Rimbun meminta pihak yang benar-benar memiliki hak agar menyampaikan dokumen legalitas secara langsung sehingga dapat diverifikasi dan dibahas dalam forum yang tepat.
Ia menilai penyampaian klaim melalui pihak lain berpotensi menimbulkan kerancuan, terutama karena DPRD perlu membedakan kepentingan masyarakat dengan kepentingan perusahaan.
“Kalau memang masyarakat, silakan masyarakat yang bersilaturahmi, berkirim surat dan menyampaikan dokumen legalitas kepemilikannya supaya bisa kami undang dalam forum rapat,” jelasnya.
DPRD Kotim juga mempersilakan masyarakat maupun pihak perusahaan yang keberatan terhadap penertiban atau status lahan untuk menempuh jalur hukum.
Namun, setiap klaim diminta disampaikan kepada Satgas PKH atau instansi berwenang dengan membawa data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada klaim dan keberatan terkait lahan yang ditertibkan, silakan menggugatnya ke Satgas PKH. Di sana semua unsur kementerian, instansi vertikal dan penegak hukum ada,” lanjut Rimbun.
Sementara itu, terkait pengelolaan oleh PT APN melalui mitranya, PT TSSK, Rimbun menyebut persoalan tersebut merupakan ranah internal antara kedua perusahaan.
Namun, DPRD menyoroti potensi kerugian negara apabila kegiatan pengelolaan yang telah ditugaskan tidak dapat berjalan.
“Kalau ada dampak pemberhentian sepihak atau terganggunya aktivitas PT TSSK, itu berpotensi merugikan negara. Lahan ini harus aman dan bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara,” ujarnya.
Oleh sebab itu, DPRD meminta PT APN, PT TSSK dan PT NSP menahan diri, menjaga komunikasi serta tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memicu persoalan di lapangan.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diminta ikut menjaga serta mengamankan aset negara sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Seluruh pihak diharapkan menggunakan data dan dokumen yang sah sebagai dasar penyelesaian setiap perbedaan kepentingan.
Rimbun menambahkan, hasil RDP tersebut diharapkan menjadi titik terang agar persoalan pengelolaan eks PT DAS tidak berkembang menjadi konflik baru, sekaligus memastikan aset yang telah dikuasai negara dapat dikelola sesuai ketentuan.
“Yang paling penting, semua pihak harus menahan diri dan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan. Jangan sampai persoalan ini diselesaikan dengan tindakan sepihak di lapangan, karena ada jalur hukum dan Satgas PKH yang memang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” demikian Rimbun.
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.