DPRD Kotim tegaskan kemitraan Agrinas harus berjalan transparan

calendar_today 06.08.2026 - person  - timer ~

DPRD Kotim tegaskan kemitraan Agrinas harus berjalan transparan

Kamis, 6 Agustus 2026 07:27 WIB

Image Print

Ketua DPRD Kotim Rimbun turut menyambut kehadiran perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara dalam audiensi bersama pemerintah daerah, Sampit, Selasa (4/8/2026). (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, menegaskan kemitraan antara PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dengan koperasi, kelompok tani, maupun gabungan kelompok tani harus mengutamakan masyarakat daerah atau lokal serta dijalankan secara transparan.

“Yang diutamakan adalah koperasi atau kelompok tani yang sudah bermitra dengan perusahaan sebelumnya. Kalau ada koperasi atau poktan baru, pengurus dan anggotanya wajib warga di sekitar lokasi. Kami tidak mengizinkan ada dari luar,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Rabu.

Pernyataan ia sampaikan menanggapi upaya Pemkab Kotim bersama APN dalam penyusunan pola kemitraan pasca penertiban kawasan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada audiensi belum lama ini.

Rimbun menjelaskan, sejak awal DPRD mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar penertiban lahan di kawasan hutan.

Setelah proses penertiban dilakukan Satgas PKH, pemerintah pusat memberikan kepercayaan kepada APN untuk mengelola lahan tersebut.

Menurutnya, arah kebijakan yang diinginkan DPRD bukan sekadar pengelolaan oleh perusahaan, tetapi membangun sinergi antara APN dan pemerintah daerah sehingga seluruh mekanisme kemitraan berjalan sesuai aturan perusahaan maupun ketentuan pemerintah.

“Pada audiensi kemarin, Direktur Kemitraan Plasma dan Koperasi APN juga menginginkan adanya sinergi dengan pemerintah daerah. Jadi aturan di APN dan aturan pemerintah bisa dievaluasi bersama agar berjalan seiring,” ujarnya.

Baca juga: DLH Kotim kembali bisa pantau kualitas udara

Ia melanjutkan, skema kemitraan tersebut memberi ruang kepada koperasi, kelompok tani maupun gapoktan untuk ikut mengelola, menjaga, memelihara, dan merawat lahan melalui pola kerja sama operasi (KSO).

Dengan keterlibatan masyarakat manfaat ekonomi dari aset negara itu dapat dirasakan langsung oleh warga yang selama ini berada di sekitar kawasan.

“Negara sudah mengambil kebijakan itu. Maka masyarakat sekitar juga harus bisa menikmati manfaatnya melalui keterlibatan dalam pengelolaan lahan,” ucapnya.

Rimbun menekankan, proses penetapan calon petani maupun lembaga yang bermitra tidak boleh dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah agar prosesnya objektif dan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau kelompok tani tentu Dinas Pertanian yang memverifikasi. Kalau koperasi, Dinas Koperasi. Kemudian Kabag Ekonomi, Asisten II, semuanya merampungkan hingga nanti diterbitkan SK calon petaninya,” jelasnya.

Ia menegaskan prinsip keberpihakan kepada masyarakat lokal harus menjadi syarat utama dalam pembentukan koperasi maupun poktan baru.

Rimbun mencontohkan, seseorang yang berdomisili jauh dari lokasi kebun tidak seharusnya menjadi anggota koperasi di wilayah tersebut, karena tujuan kemitraan adalah meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.

“Jangan sampai orang dari luar menjadi anggota di daerah yang bukan tempat tinggalnya. Lahan ini harus dinikmati masyarakat sekitar,” tegasnya.

Untuk memastikan hal tersebut berjalan, DPRD meminta pemerintah daerah dan APN melakukan verifikasi administrasi secara terbuka, termasuk mencocokkan identitas anggota koperasi dengan data kependudukan.

“Kalau administrasinya sudah lengkap, kami minta pemerintah daerah dan Agrinas menggelar data anggota sesuai KTP yang diusulkan. Jangan ada dusta di antara kita, jangan ada titipan-titipan lagi,” tegasnya.

Baca juga: KSOP Sampit keluarkan maklumat waspada gangguan akibat kabut asap di perairan

Baca juga: Disdik Kotim sesuaikan kegiatan belajar selama musim kemarau

Baca juga: Bupati Kotim beri motivasi 104 peserta Jambore Nasional XII 2026

Pewarta : Devita Maulina
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.