Dompu (ANTARA) - DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan hak angket untuk menelusuri proses mutasi dan pemberhentian 68 kepala sekolah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Dompu pada Agustus 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Dompu Muttakun mengatakan DPRD terlebih dahulu akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk meminta penjelasan pemerintah daerah dan pihak terkait sebelum memutuskan penggunaan hak angket.
"Hak angket akan digunakan untuk menelusuri bagaimana sesungguhnya proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepala sekolah di lingkungan pendidikan," kata Muttakun saat menerima audiensi Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu bersama para mantan kepala sekolah di ruang Ketua DPRD Dompu, Senin.
"Ketika sudah RDPU dan ternyata ada kesesuaian fakta-fakta, baru kami gunakan hak angket. Ini akan kami bawa ke rapat paripurna," ujarnya.
Muttakun mengatakan Komisi I dan Komisi III DPRD Dompu akan dilibatkan dalam proses tersebut karena persoalan mutasi kepala sekolah berkaitan dengan tugas dan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.
Audiensi tersebut dihadiri sejumlah mantan kepala sekolah yang mempersoalkan status mereka setelah dimutasi dari jabatan kepala sekolah.
Salah seorang mantan kepala sekolah mengatakan mereka menerima surat keputusan (SK) yang menempatkan kembali dirinya sebagai guru setelah diberhentikan dari jabatan kepala sekolah.
Namun, menurut dia, status sejumlah guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) justru tercatat sebagai tenaga kependidikan.
"Kami minta status kami dikembalikan menjadi guru sesuai dengan SK yang kami terima pascamutasi," katanya.
Ia mengatakan perubahan status tersebut berpotensi memengaruhi pemenuhan persyaratan jam mengajar bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Menurut dia, ketidaksesuaian status dalam Dapodik juga dikhawatirkan berdampak terhadap pencairan tunjangan sertifikasi guru.
"Saya sudah empat tahun menjadi kepala sekolah, tetapi sekarang menjadi pegawai biasa. Kami mempertanyakan melalui DPRD atas peralihan status kami ini," ujarnya.
Ketua IGI Kabupaten Dompu Ida Farida mengatakan terdapat sekitar 60-an mantan kepala sekolah yang mengalami persoalan serupa setelah diberhentikan dari jabatan kepala sekolah.
Menurut Ida, status mereka dalam SK dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) masih tercatat sebagai guru, tetapi dalam Dapodik terbaca sebagai tenaga kependidikan.
"Secara SK mereka guru, NUPTK guru, tetapi di Dapodik terbaca sebagai pegawai. Akibatnya jam mengajar tidak bisa sinkron dan sertifikasi mereka terancam tidak cair," kata Ida.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Dompu mengembalikan status para mantan kepala sekolah tersebut sesuai dengan SK dan rekomendasi teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ida juga meminta pemerintah daerah memastikan ketersediaan jam mengajar bagi guru yang dikembalikan dari jabatan kepala sekolah ke jabatan guru.
"Kalau mau diturunkan menjadi guru biasa, pastikan dulu jam mengajarnya 24 jam. Jangan sampai hak mereka dipotong dua kali," katanya.
Selain persoalan perubahan status dalam Dapodik, IGI mempertanyakan dasar pemberhentian puluhan kepala sekolah tersebut.
Menurut Ida, terdapat kepala sekolah yang baru menjalani satu periode tetapi diberhentikan, sementara kepala sekolah lainnya tidak mengalami perlakuan yang sama.
"Alasan ini yang harus dijelaskan Dikpora kepada publik," ujarnya.
Ida juga mempertanyakan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah di sejumlah sekolah dan meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar hukum kebijakan tersebut.
Ia merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 sebagai salah satu regulasi yang perlu diperhatikan dalam penataan kepala sekolah.
"Kalau memang tidak ada stok kepala sekolah yang lulus BCKS, pemerintah daerah harus menempuh jalur yang sesuai ketentuan," katanya.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026