Sabtu, 22 Agustus 2026 17:53 WIB
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD DIY guna menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum raperda Penanggulangan Bencana ditetapkan sebagai perda. Jumat (21/8/2026) (ANTARA/HO-Sekretariat DPRD DIY)
Yogyakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana untuk memperkuat mitigasi bencana yang lebih proaktif, terintegrasi, dan berbasis pengurangan risiko.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY Radjut Sukasworo di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan, salah satu fokus utama Raperda Penanggulangan Bencana adalah membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terintegrasi dan berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
"Kita perkuat agar penanganan kedaruratan itu ada perlakuan khusus. Jangan sampai para stakeholder yang melakukan kegiatan penanganan risiko bencana terhambat karena kendala regulasi," katanya.
Dia mengatakan, dalam mematangkan Raperda Penanggulangan Bencana itu juga telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD DIY pada Jumat (21/8) guna menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum raperda tersebut ditetapkan sebagai perda.
Menurut dia, terdapat sejumlah isu strategis yang jadi perhatian dalam pembahasan raperda, yaitu penguatan penanggulangan bencana secara berjenjang, sehingga koordinasi dan pembagian kewenangan dapat berjalan lebih jelas dari tingkat paling bawah hingga pemerintah provinsi.
Kemudian pengembangan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) yang terintegrasi.
"Sistem ini diharapkan mampu menyampaikan informasi ancaman bencana kepada masyarakat secara cepat dan mudah diakses secara real-time," katanya.
Kemudian, kata dia, penguatan perlindungan kelompok rentan, sehingga raperda diarahkan untuk memastikan anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, serta kelompok masyarakat lainnya yang memiliki kebutuhan khusus mendapatkan prioritas perlindungan ketika bencana terjadi.
Selanjutnya penguatan kapasitas relawan kebencanaan, sehingga regulasi baru diharapkan memberikan kejelasan mengenai hak, tanggung jawab, perlindungan, edukasi, serta peningkatan kapasitas relawan yang selama ini menjadi salah satu ujung tombak penanganan bencana di masyarakat.
Dia mengatakan, yang terakhir terkait pengaturan mengenai Kawasan Rawan Bencana (KRB) dan relokasi terhadap warga yang tinggal di permukiman rawan bencana itu.
"Penataan kawasan rawan dan sistem relokasi permukiman perlu dilakukan secara terencana agar kebijakan pengurangan risiko tidak justru menimbulkan persoalan sosial baru," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD DIY siapkan Raperda Penanggulangan Bencana untuk perkuat mitigasi
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026