DPR Tunggu Daftar Inventaris Masalah RUU Migas dari Pemerintah

calendar_today 10.09.2026 - person  - timer ~

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XII DPR RI hingga kini masih menanti menanti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum melanjutkan pembahasan mendalam mengenai Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengatakan pihaknya masih menunggu sikap resmi pemerintah yang dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menentukan pandangan lebih lanjut mengenai desain BUK Migas.

Menurut dia, keberadaan BUK Migas perlu mempertimbangkan aspek profesionalisme dalam pengelolaan sektor migas. Ia juga menilai, dengan adanya badan usaha yang telah menjalankan fungsi operasional, pembentukan regulator baru perlu dikaji secara matang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Kalau kami sih selama ini melihat bahwa badan usaha khusus dalam minyak dan gas bumi ini sebaiknya dikelola secara profesional. Saat ini badan usahanya sudah ada, maksudnya jadi tidak dibutuhkan regulator lain," kata Ratna saat ditemui di Gedung DPR RI, dikutip Kamis (10/9/2026).

Menurut Ratna, BUK Migas nantinya akan bertindak atas nama negara dalam pengelolaan sektor migas. Karena itu, Ratna memilih menunggu DIM pemerintah sebelum memberikan sikap lebih jauh mengenai bentuk dan posisi lembaga tersebut.

Ketika ditanya apakah BUK Migas sebaiknya berada di bawah Kementerian ESDM, Pertamina, atau langsung di bawah Presiden, Ratna belum bersedia memberikan pandangan.

"Ahahaha, no comment, no comment. Takut salah, takut salah," kata Ratna sambil tertawa.

Terpisah, Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian mengungkapkan, salah satu konsep yang tengah dibahas adalah menempatkan BUK Migas langsung di bawah Presiden. Menurut dia, posisi tersebut dapat membuat BUK Migas memiliki kewenangan yang lebih kuat.

"Salah satu konsep BUK ini tentu di bawah Presiden karena mau meningkatkan agar powerfull. Di bawah Presiden cuman nanti BUK ini yang mana ini masih perdebatan," katanya.

Menurut Ramson, masih terbuka kemungkinan adanya peleburan atau penggabungan sejumlah unsur yang selama ini menangani sektor hulu migas ke dalam BUK Migas. Salah satunya adalah kemungkinan melibatkan Pertamina Hulu Energi (PHE) maupun personel dari SKK Migas.

"Jadi bisa aja Pertamina Hulu Energi misalnya masuk jadi BUK, bisa aja. Tapi mereka punya soal kapasitas personalnya memang harus disesuaikan, bisa aja ini berbaur dengan yang dari SKK," katanya.

Meski demikian, Ramson menegaskan desain tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan. Menurutnya, terdapat kemungkinan BUK Migas berdiri sebagai lembaga tersendiri atau berada di bawah Pertamina dengan mengacu pada model pengelolaan migas pada masa lalu.

"Nah, ini nanti jadi dia tersendiri kan atau nanti kalau di bawah Pertamina itu model seperti dulu yang tahun 70-an jadi di bawah Pertamina atau ini langsung ke Presiden," ujarnya.

Selain persoalan operator dan struktur kelembagaan, Ramson menilai BUK Migas nantinya harus memiliki kewenangan yang kuat dalam memangkas birokrasi investasi sektor migas.

Setidaknya, investor harus mendapatkan kemudahan dalam proses pengurusan investasi, termasuk perizinan yang selama ini melibatkan berbagai instansi dan pemerintah daerah.

"Jadi poinnya harus lebih mudah si investor. Kalau tetap sama waktunya lamanya ya podo wae kan gitu kan. Nah, jadi kalau dia datang dia sudah tinggal menggali gitu, sudah enggak ada ngurusin izin-izin ke Pemda ke mana," kata Ramson.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon mengatakan desain kelembagaan BUK Migas saat ini masih dalam pembahasan. Namun, ia menyebut terdapat gagasan untuk kembali mengacu pada konsep yang pernah diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.

"Kita lihat nantinya, kalau kita lihat ini apa yang terjadi saat ini kita kelihatannya akan kembali kepada undang-undang yang lama. Itu undang-undang nomor 8 tahun 1971 mengenai migas ini," ujar Dony.

Menurut Dony, dalam konsep UU Migas 1971, Pertamina memiliki posisi sebagai pemimpin dalam pengelolaan sektor migas. Ia menilai model tersebut dapat menjadi salah satu rujukan untuk memperkuat penguasaan negara sekaligus meningkatkan produksi minyak nasional.

Dalam pembahasan mengenai posisi BUK Migas, Dony mengakui terdapat tiga opsi yang berkembang, yakni BUK Migas berada di bawah Presiden, Kementerian ESDM, atau Pertamina.

Namun, jika mengacu pada konsep UU Migas 1971, ia menilai posisi BUK Migas di bawah Presiden merupakan pilihan yang lebih tepat. "Dan itu yang bagus hari ini. Karena contoh sekarang negara tetangga kita, Malaysia, itu dulu meniru kita punya peraturan. Petronas, hari ini jauh lebih besar daripada kita dengan menggunakan undang-undang kita yang 71 itu tadi," ujarnya.

(ven) [Gambas:Video CNBC]