Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset masih berlangsung, menyusul informasi di media sosial yang menyebut parlemen menolak pengesahan beleid tersebut.
"Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan hingga hari ini, DPR telah mendengarkan aspirasi dari sedikitnya 24 elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, pakar, dan organisasi masyarakat sipil. Rapat untuk mengumpulkan masukan masih akan terus digelar.
"Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU (rapat dengar pendapat umur), terus membahas pembentukan RUU ini," tuturnya.
RUU Perampasan Aset merupakan pengaturan baru dalam tatanan hukum Indonesia yang sama sekali belum diatur dalam undang-undang sebelumnya.
Oleh karena itu, kata Habib, pembahasan rancangannya memakan waktu untuk menerima masukan dari berbagai pihak.
"Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini," ujarnya.
Kendati demikian, Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini," ucapnya.
Komisi III DPR RI pada Senin ini menggelar RDPU untuk menerima masukan terkait RUU Perampasan Aset dengan akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung juga menegaskan bahwa narasi yang menyebut RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 tidaklah benar alias hoaks.
"Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7).
Dia menjelaskan RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI. Adapun RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI.
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern (memberi perhatian) untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR tegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung
Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.