DPR setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan jadi undang-undang - ANTARA News Ambon, Maluku

calendar_today 22.09.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.
 

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang kemudian disetujui para legislator.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan RUU tersebut menjadi ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan dengan tuntas.

Dia menyebut persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai oleh ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang cukup tinggi, serta konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas.

Selain itu, amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dipandang belum sepenuhnya terwujud dalam pengaturan komprehensif dan terintegrasi.

"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan," katanya.

Menurut Iman Sukri, penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan sesuai amanat konstitusi, yakni dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Ia menjelaskan Badan Legislasi DPR telah melakukan pertemuan sedikitnya dengan 55 pihak yang terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian/lembaga terkait.

"Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal," ucapnya.

Adapun pengambilan keputusan tingkat satu RUU Pengaturan Reforma Agraria dilaksanakan pada Senin (21/9), setelah seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah serta harmonisasi dan sinkronisasi rampung.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan jadi undang-undang

Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.