DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

calendar_today 22.09.2026 - person  - timer ~

Selasa, 22 September 2026 - 11:57 WIB

Jakarta, VIVA – Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang kemudian disetujui para legislator.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan RUU tersebut menjadi ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan dengan tuntas.

Baca Juga

Dia menyebut persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai oleh ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang cukup tinggi, serta konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas.

Selain itu, amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dipandang belum sepenuhnya terwujud dalam pengaturan komprehensif dan terintegrasi.

Baca Juga

"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan," katanya.

Menurut Iman Sukri, penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan sesuai amanat konstitusi, yakni dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Ia menjelaskan Badan Legislasi DPR telah melakukan pertemuan sedikitnya dengan 55 pihak yang terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian/lembaga terkait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal," ucapnya.

Adapun pengambilan keputusan tingkat satu RUU Pengaturan Reforma Agraria dilaksanakan pada Senin 21 September, setelah seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah serta harmonisasi dan sinkronisasi rampung. (Ant)

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus

Deddy Sitorus Sebut Syarat Capres Diusung Minimal 2 Parpol Tak Cukup Tanpa Batas Atas

Menurut Deddy Sitorus, batas atas diperlukan agar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) bisa menghasilkan tiga pasangan calon (paslon) atau lebih.

VIVA.co.id

21 September 2026