Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:37 WIB
Jakarta, VIVA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin pertanyakan dasar hukum pemerintah ingin salurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Baca Juga
Bahkan, ia desak pemerintah tidak gegabah merealisasikan rencana penyaluran gaji ASN lewat Kopdes. Ia juga menilai, skema tersebut perlu memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas sebelum diterapkan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” kata Khozin kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga
Bahkan ia soroti aturan Kementerian Keuangan mengenai penyaluran dana gaji ASN. Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2017, yang telah mengalami perubahan, terakhir melalui PMK Nomor 158/PMK.05/2022.
Ketentuan tersebut mengatur penyaluran dana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank Operasional dan/atau Bank Penerima Gaji (BPG).
Baca Juga
Karena itu, ia mempertanyakan apakah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan kewenangan kepada Kopdes untuk menyalurkan gaji ASN.
Selain itu, Khozin menyoroti keterkaitan skema tersebut dengan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama jika koperasi bertindak sebagai agen bank atau meneruskan dana dalam layanan keuangan.
“Apabila Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan atau bertindak sebagai agen bank, pertanyaannya, apakah status sebagai koperasi memberikan kewenangan melakukan aktivitas tersebut?” bebernya.
Menurutnya, ketidakjelasan regulasi dan komunikasi pemerintah mengenai rencana itu mulai menimbulkan kegelisahan di kalangan ASN di daerah.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pemerintah tengah mematangkan skema penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Kopdes Merah Putih dan menargetkan pelaksanaannya dimulai pada 2026.
Ferry mengatakan pengajuan anggaran untuk mekanisme tersebut telah diajukan ke Kementerian Keuangan. Bahkan dia menegaskan pelaksanaannya tidak perlu menunggu 2027.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Sekarang ini,” ucap Ferry saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan.
Ferry juga menyebut anggaran telah disiapkan dan manajer sudah ditempatkan di unit koperasi untuk mendukung operasional di lapangan.
Halaman Selanjutnya
Pemerintah menargetkan skema penyaluran gaji melalui Kopdes berjalan tahun ini.