DPR mulai bahas DIM RUU Perampasan Aset masa sidang selanjutnya

calendar_today 06.10.2026 - person  - timer ~

DPR mulai bahas DIM RUU Perampasan Aset masa sidang selanjutnya

Selasa, 6 Oktober 2026 15:47 WIB

Image Print

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (ANTARA/HO-DPR)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya bakal mulai memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada masa sidang selanjutnya, atau November 2026.

Dia menyampaikan bahwa kini Rapat Paripurna DPR RI telah menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR, yang artinya tahap selanjutnya adalah pembahasan substansi.

"Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur di Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945, terdiri dari dua tahapan pokok yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

Sejak September 2025, dia menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah menyusun draf RUU berikut naskah akademik dengan menggelar 62 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU), 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, dan menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

Dari semua pembicaraan maupun bahan tersebut, menurut dia, Komisi III DPR RI mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar UU itu tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan.

"Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul DPR.

Persetujuan diambil dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, setelah perwakilan fraksi-fraksi partai politik menyampaikan pendapat secara tertulis.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” kata Ketua DPR Puan Maharani diiringi ketukan palu persetujuan.

Dengan demikian, rancangan regulasi itu selanjutnya akan dibahas oleh Komisi III DPR yang membidangi urusan penegakan hukum bersama perwakilan pemerintah.

Adapun DPR RI akan memasuki masa reses pada 9 Oktober hingga 9 November 2026.

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026