AKURAT.CO Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menilai praktik eksploitasi manusia saat ini tidak lagi terbatas pada perdagangan perempuan dan anak.
Kejahatan tersebut telah berkembang ke berbagai bentuk perbudakan modern, seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan daring (online scam), perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.
Karena itu, Willy mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) agar mampu menjawab perkembangan modus kejahatan yang terus berubah.
"Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut," kata Willy, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, revisi UU TPPO tidak cukup hanya memperberat ancaman pidana.
Regulasi baru juga harus mampu mengakomodasi pola kejahatan yang kini memanfaatkan platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara.
"Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara," ujarnya.
Willy mencontohkan sejumlah kasus yang mencerminkan perubahan modus perdagangan orang, di antaranya dugaan eksploitasi tiga anak sebagai pelaku penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Selain itu, masih ditemukan kasus anak yang dijadikan pekerja seks komersial, baik di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: PCINU Jepang Usulkan Fleksibilitas Kepengurusan hingga Diplomasi Pemakaman Muslim di Muktamar Ke-35 NU
Ia juga menyoroti banyaknya pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.
Menurutnya, tidak sedikit WNI yang disandera dan dipaksa menjalankan praktik online scam, terutama di Myanmar, bahkan mengalami penyiksaan tanpa menerima upah.
"Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar," katanya.
Dalam momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Willy mengingatkan pentingnya membedakan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dengan penyelundupan orang (people smuggling).
Menurutnya, kedua tindak pidana tersebut memiliki karakteristik dan mekanisme perlindungan hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan sama dalam penegakan hukum.
Willy berharap revisi UU TPPO menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap korban sekaligus meningkatkan kemampuan negara mengantisipasi perkembangan modus perdagangan orang.
"Dengan pembaruan regulasi menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak tertinggal dari dinamika praktik perbudakan modern yang semakin berkembang," tegasnya.