DPMPTSP Kota Sorong: 17.000 pelaku usaha sudah kantongi NIB - ANTARA News Papua Tengah

calendar_today 03.08.2026 - person  - timer ~

Sorong, Papua Barat Daya (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sorong, Papua Barat Daya, mencatat 17.000 pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak pelayanan perizinan berusaha dibuka hingga awal Agustus 2026.

Kepala Bidang Kebijakan Layanan Informasi dan Pengaduan DPMPTSP Kota Sorong, Ronald Wally di Sorong, Senin, mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi seluruh pelaku usaha yang terdaftar melalui sistem perizinan, mulai dari usaha mikro, kecil, hingga perusahaan berskala besar.

"Total perizinannya dari tahun 2018 sejak dibuka PTSP sampai hari ini itu sekitar 17.000 yang punya NIB," kata Ronald di Sorong.

Ia menjelaskan data tersebut mencakup berbagai jenis usaha dengan skala modal yang beragam, mulai dari pelaku usaha kecil seperti pedagang di pasar hingga perusahaan dengan modal Rp10 miliar lebih.

Menurut dia, NIB merupakan identitas bagi setiap pelaku usaha dan menjadi salah satu persyaratan utama dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Ronald mengibaratkan NIB seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat. Jika KTP menjadi identitas seseorang maka NIB menjadi identitas suatu usaha.

"NIB itu fungsinya seperti KTP. KTP berlaku seumur hidup, NIB berlaku selama usaha itu berjalan," ujarnya.

Ia menjelaskan sistem perizinan berusaha di Indonesia saat ini telah terintegrasi secara nasional melalui Online Single Submission (OSS). Setiap pelaku usaha wajib terdaftar dalam sistem tersebut untuk memperoleh NIB dan memenuhi persyaratan perizinan sesuai jenis serta tingkat risiko usahanya.

Ronald menyebutkan dalam sistem perizinan berbasis risiko, usaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko, yakni rendah, menengah dan tinggi.

Sementara, kata dia, untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), perizinannya relatif lebih sederhana karena sebagian masuk dalam kategori risiko rendah.

"Kalau UMKM, mereka tidak menganut sertifikasi standar seperti usaha tertentu. Mereka menggunakan NIB dan surat-surat pernyataan, seperti pernyataan kesanggupan menjaga lingkungan dan kebersihan," katanya.

Namun, Ronald menegaskan data 17.000 NIB tersebut belum dapat dijadikan sebagai jumlah pasti UMKM di Kota Sorong, karena, data UMKM juga tercatat pada perangkat daerah lain, terutama dinas yang membidangi koperasi dan perdagangan.

"Di PTSP hanya terdaftar secara akumulasi dengan usaha-usaha yang lain. Lebih detailnya ada di koperasi dan perdagangan," ujarnya.

Ia mengatakan DPMPTSP juga terus mendorong pelaku usaha untuk memenuhi legalitas melalui kegiatan klinik OSS.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya membantu pelaku UMKM memperoleh perizinan sekaligus menghubungkan pelaku usaha dengan pihak perbankan untuk mendapatkan akses permodalan sesuai ketentuan.

Ronald menilai penguatan UMKM membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya DPMPTSP.

Menurut dia, pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya perlu berkolaborasi agar aktivitas ekonomi di Kota Sorong dapat berkembang dan memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Kalau kami sendiri, dalam beberapa tahun ke depan juga tidak akan bisa maju. Pemerintah kota, masyarakat, pelaku usaha dan seluruh stakeholder harus berkolaborasi," katanya.

Selain mendorong UMKM, DPMPTSP Kota Sorong juga mencatat target investasi daerah pada 2026 sekitar Rp1,2 triliun.

"Kami berharap nilai investasi tersebut tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi benar-benar terealisasi dan beredar dalam aktivitas ekonomi daerah," harapnya.

Ia mengatakan perputaran investasi yang nyata, terutama melalui sektor UMKM, penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Sorong.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.