Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan RUU Daerah Kepulauan tidak dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan kepada daerah tertentu, melainkan menghadirkan kebijakan afirmatif agar daerah kepulauan memperoleh kesempatan yang setara dalam pembangunan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, konektivitas, pengelolaan potensi daerah, hingga skema pendanaan yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan. Urgensi RUU tersebut semakin nyata mengingat sekitar 28,5 juta jiwa tinggal di sepuluh provinsi kepulauan dan sekitar 3,7 juta jiwa di antaranya masih hidup dalam kemiskinan.
"Sudah saatnya kita mengubah potensi strategis daerah kepulauan menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa," kata Andi Sofyan melalui keterangan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Namun, jutaan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil, terluar, dan wilayah kepulauan hingga kini masih menghadapi ketimpangan pembangunan.
Keterbatasan akses pendidikan, pelayanan kesehatan, konektivitas, kapasitas fiskal daerah, hingga belum optimalnya pemanfaatan potensi kelautan menjadi persoalan yang menghambat kesejahteraan masyarakat.
Berangkat dari kondisi tersebut, DPD RI memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai pijakan baru pembangunan nasional yang lebih adil dan sesuai dengan karakter geografis Indonesia.
Perjuangan tersebut kini memasuki babak penting. Setelah resmi dibahas bersama DPR RI, Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI mengikuti serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Luar Negeri.
Pembahasan lintas kementerian tersebut bertujuan memperkuat substansi RUU agar mampu menjawab persoalan pembangunan daerah kepulauan secara menyeluruh, mulai dari tata kelola pemerintahan, keadilan fiskal, pengelolaan potensi kelautan, hingga penguatan pertahanan dan kedaulatan negara.
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam menegaskan DPD RI memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai pijakan baru pembangunan nasional yang lebih adil dan sesuai dengan karakter geografis Indonesia. (Arsip Istimewa)
Andi Sofyan mengatakan RUU tersebut merupakan upaya mengoreksi paradigma pembangunan nasional yang selama ini lebih berorientasi pada wilayah daratan. Padahal, Indonesia telah lama diakui dunia sebagai negara kepulauan sehingga kebijakan pembangunan seharusnya mampu mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan secara lebih adil.
"Kita sudah mengakui sejak Deklarasi Djuanda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, tetapi ternyata selama ini kita berorientasi pada daratan," ujar Senator asal Kalimantan Timur tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, R. Graal Taliawo, mengatakan RUU Daerah Kepulauan lahir dari kebutuhan menghadirkan paradigma pembangunan yang mampu melihat Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki keragaman karakteristik wilayah. Selama ini, pendekatan pembangunan yang cenderung berorientasi pada daratan menyebabkan banyak persoalan di daerah kepulauan belum tertangani secara optimal.
"RUU ini memberikan perspektif atau paradigma berpikir kepada negara dalam membangun Indonesia berdasarkan keragaman, terutama daerah kepulauan. Sampai saat ini belum ada pijakan spesifik negara ini membangun daerah kepulauan," ujar Senator asal Maluku Utara tersebut.
Lebih lanjut, Graal menegaskan semangat utama RUU bukanlah menjadikan daerah semakin bergantung pada pemerintah pusat, melainkan justru memperkuat kemampuan daerah untuk mengelola potensi yang dimiliki-terutama sektor kelautan dan perikanan. Dengan demikian, daerah kepulauan diharapkan dapat tumbuh menjadi pusat ekonomi maritim baru yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkokoh perekonomian nasional.
"RUU ini dalam rangka memaksimalkan potensi yang ada. Kita jangan berpikir agar daerah ini mengemis ke pemerintah pusat," kata Graal Taliawo.
Graal juga menegaskan pembangunan daerah kepulauan tidak dapat dipisahkan dari kepentingan strategis negara. Wilayah-wilayah perbatasan yang sejahtera akan menjadi benteng terdepan dalam menjaga kedaulatan Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim.
"Salah satu semangat dari RUU ini agar daerah-daerah di perbatasan bisa diberdayakan, bisa sejahtera, dan menjadi pertahanan hidup bagi negeri ini," ujar Graal Taliawo.
DPD RI berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat daya saing wilayah kepulauan, serta meneguhkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang mampu mengelola potensi maritimnya secara berkeadilan dan berkelanjutan.
(tim/har)
Add
as a preferred
source on Google