DPD RI dukung saran KPK pisahkan rekening dana otsus dari APBD - ANTARA News Papua Tengah

calendar_today 31.07.2026 - person  - timer ~

Manokwari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan dukungan atas saran Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemisahan rekening dana otonomi khusus (otsus) Papua dari rekening anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma di Manokwari, Papua Barat, Jumat, mengatakan pemisahan rekening distribusi dana otsus tidak hanya mencegah penyimpangan tapi menciptakan tata kelola pemanfaatan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Sepakat (pemisahan rekening), karena sampai saat ini belum ada satu pangkalan data yang menginformasikan secara terbuka soal penggunaan dana otsus di seluruh Papua,” kata Filep.

Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya sebatas memberikan saran tetapi harus ditindaklanjuti dengan pembahasan serius bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini berkaitan dengan alur pendistribusian dana otsus dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua merupakan kebijakan pemerintah pusat, bukan kehendak pemerintah daerah.

“Kekhususan yang diberikan ke Papua tidak diikuti dengan kewenangan penuh atau masih sentralistik. Jadi, solusi pemisahan rekening dana otsus berada di level pusat bukan daerah,” ucap Filep.

Selain itu, kata dia, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap sumber pendapatan APBD yang selama ini masih ditopang oleh penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) dengan sejumlah komponen, termasuk dana otsus.

Pemerintah pusat juga harus merumuskan kebijakan baru agar porsi dana bagi hasil minyak bumi dan gas bumi (DBH migas) dengan pemerintah daerah mengalami peningkatan dari sebelumnya, sehingga mampu menopang fiskal di daerah.

“Pemisahan rekening dana otsus tidak boleh berdampak pada defisit APBD. Solusinya pemerintah pusat naikkan persentase pembagian DBH ke pemerintah daerah di Papua,” jelas Filep.

Menurut dia, tata kelola dana otsus Papua hingga kini masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti pengawasan penggunaan yang belum maksimal, minimnya keterbukaan informasi penggunaan melalui situs resmi pemerintah daereah, dan lainnya.

Konstitusi telah memberikan mandat pengawasan pemanfaatan dana otsus kepada DPRP maupun DPRK jalur pengangkatan, serta Majelis Rakyat Papua (MRP), namun pelaksanaan fungsi tersebut belum berjalan optimal sesuai ekspektasi masyarakat.

“DPRP, DPRK dan MRP harus memastikan bahwa setiap satu rupiah dana otsus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat asli Papua,” tegasnya.

Filep juga menyarankan agar pemerintah pusat melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 sehingga nomenklatur kewenangan kelembagaan dalam pelaksanaan otsus menjadi lebih jelas.


“Kalau pembagian kewenangan tidak jelas, saya yakin dana otsus tidak akan memberikan manfaat nyata untuk mengafirmasi masa depan anak-anak Papua,” pungkasnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPD: Pemisahan rekening dana otsus jangan picu defisit APBD

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.