Downtrading picu peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit

calendar_today 21.09.2026 - person  - timer ~

Downtrading picu peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit

Senin, 21 September 2026 17:39 WIB

Image Print

Bea Cukai Sampit sita dan musnahkan ratusan ribu rokok ilegal hasil penindakan Januari 2025-Juli 2026, Selasa (15/9/2026). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Fenomena downtrading menjadi salah satu faktor yang mendorong maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Kalimantan Tengah.

Kepala KPPBC TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro di Sampit, Senin, mengatakan peredaran rokok di Kotim, Seruyan dan Katingan, muncul terutama karena fenomena downtrading.

"Konsumen yang dulu membeli produk legal, kemudian bergeser ke produk yang lebih murah," ujarnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Sampit merilis data penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal periode Januari 2025 hingga Juli 2026. Untuk hasil tembakau berupa 799.440 batang rokok, meningkat 10,96 persen dibandingkan kegiatan pemusnahan tahun sebelumnya.

Agus menjelaskan, fenomena downtrading terjadi ketika daya beli masyarakat melemah sehingga konsumen cenderung mencari produk dengan harga lebih rendah, termasuk rokok ilegal yang tidak dibebani cukai maupun pajak sebagaimana produk legal.

Perbedaan harga antara produk legal dan ilegal menjadi semakin lebar karena produk ilegal tidak membayar berbagai kewajiban negara. Sedangkan, pada produk rokok legal, komponen cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok dapat mencapai hampir 70 persen dari harga rokok.

Kondisi tersebut menciptakan persaingan yang tidak seimbang antara pelaku usaha yang memenuhi kewajiban perpajakan dan pihak yang menjual barang ilegal.

Jika berlangsung terus-menerus, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga dapat menekan keberlangsungan industri rokok yang patuh terhadap ketentuan.

"Kalau yang legal harus membayar pajak kemudian bersaing dengan yang ilegal yang tidak membayar pajak, pasti terjadi disparitas harga. Ini bisa mematikan industri rokok yang legal," ujarnya.

Disisi lain, keterbatasan daya beli masyarakat menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan. Apalagi permintaan terhadap rokok murah turut membuat pola distribusi barang ilegal semakin tersebar. Barang tidak selalu dikirim dalam jumlah besar, tetapi dapat dibagi menjadi paket-paket kecil sehingga lebih sulit terdeteksi dalam proses pengawasan.

Modus distribusi BKC ilegal pun semakin kompleks, mulai dari pengangkutan dan penjualan hingga pemanfaatan perdagangan elektronik, jasa pengiriman, perusahaan jasa titipan dan ojek daring.

Agus menyebut, dengan wilayah kerja Bea Cukai Sampit mencakup Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan dengan luas sekitar 51 ribu kilometer persegi sehingga pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan petugas Bea Cukai.

Ia menilai masyarakat memiliki peran penting dalam memutus rantai peredaran. Masyarakat diharapkan turut aktif, dengan melaporkan apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Bahkan, penindakan terhadap pedagang yang hanya menyimpan satu atau dua slop rokok ilegal tetap dilakukan apabila ditemukan berdasarkan informasi masyarakat.

"Kadang hasil penindakan kami hanya satu slop atau dua slop, tetap kami tindak. Rata-rata informasi itu berasal dari masyarakat yang punya kepedulian yang sama," ujarnya.

Agus melanjutkan, persoalan tersebut memiliki dampak yang lebih luas karena industri hasil tembakau berkaitan dengan penerimaan negara, kesehatan masyarakat, industri legal hingga pekerja.

Negara kehilangan potensi penerimaan, sementara masyarakat menghadapi risiko dari produk yang tidak memenuhi ketentuan serta dampak kesehatan akibat konsumsi rokok. Saat yang sama, industri legal menghadapi persaingan harga yang tidak seimbang.

""enindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal tidak semata-mata bertujuan mengamankan penerimaan negara," tegasnya.

Dari sisi penegakan hukum, Bea Cukai Sampit saat ini menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir. Untuk pelanggaran tertentu, penyelesaian dapat dilakukan melalui sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai kewajiban keuangan negara yang seharusnya dibayarkan.

Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.