Bagikan:
JAKARTA – Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan mengakhiri keterlibatannya dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah sekitar satu tahun terlibat dalam kajian ilmiah dan menghadapi proses hukum, ia memutuskan kembali fokus menjalankan profesinya sebagai dokter dan peneliti kesehatan.
Keputusan tersebut disampaikan Dokter Tifa melalui kanal YouTube resminya, Dokter Tifa Channel, pada Kamis 6 Agustus.
"Saya mengambil keputusan bahwa tugas saya terkait persoalan ijazah ini telah selesai," ujar Dokter Tifa.
Ia mengatakan selama kurang lebih 450 hari terakhir telah menjalani berbagai proses, mulai dari melakukan riset ilmiah hingga menghadapi proses hukum. Dalam rentang waktu tersebut, status hukumnya sempat berubah dari saksi, terlapor, tersangka, hingga terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Dokter Tifa, salah satu pertimbangan utama yang mendorong keputusannya adalah putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2026 yang mengabulkan eksepsi yang diajukannya.
Meski memutuskan mundur dari pengawalan polemik tersebut, ia menegaskan tetap akan menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Dokter Tifa juga memastikan tidak akan lagi melakukan kajian maupun pergerakan baru terkait isu ijazah di luar mekanisme hukum. Namun, ia menyatakan tetap bersedia memenuhi panggilan pengadilan apabila diperlukan sebagai saksi ahli maupun saksi fakta.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan surat dakwaan baru terhadap Dokter Tifa yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis 6 Agustus menjadi Kamis 13 Agustus.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sedang mengikuti ujian kedinasan.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa sehingga Jaksa Penuntut Umum menyusun kembali surat dakwaan untuk diajukan dalam persidangan berikutnya.
Secara terpisah, Roy Suryo mengungkapkan tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut diajukan terhadap Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penghentian penuntutan dalam perkara yang berkaitan dengan polemik tersebut.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+