DKUM Depok kembangkan pemasaran bagi UMKM di pusat perbelanjaan - ANTARA News Megapolitan

calendar_today 08.09.2026 - person  - timer ~

Depok (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok,  Jawa Barat, memberikan pengembangan pemasaran bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di pusat perbelanjaan di kota setempat.

Kepala DKUM Kota Depok Mohamad Thamrin di Depok, Rabu, mengatakan dinas sudah melakukan penandatanganan kerja sama kios di Trans Studio Mall (TSM) Cibubur untuk memasarkan 21 produk UMKM warga Depok.

Untuk itu ia berharap para pelaku UMKM yang berjualan di TSM Cibubur dapat mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait UMKM.

“Kita harapkan mematuhi aturan-aturan sesuai dengan Perda terkait hal UMKM, sehingga ada rasa kenyamanan mereka dalam berjualan di mal,” ujar Thamrin.

Baca juga: DKUM Depok beri ruang bimbingan untuk jalankan usaha
Baca juga: DKUM Depok ajak pelaku UMKM kuasai teknologi digital agar bisa naik kelas

Menurut dia, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kelengkapan data masing-masing pelaku usaha.

Selain itu, setiap kios diharapkan menawarkan menu yang beragam sehingga konsumen memiliki banyak pilihan.

“Kita harapkan dari setiap kios yang ditempati ada menu-menu yang beraneka ragam dari setiap kiosnya, sehingga ada kesan bahwa variatif dari makanan yang disiapkan benar-benar ada di UMKM tersebut,” katanya.

Thamrin juga menekankan pentingnya legalitas usaha, terutama Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal.

Kedua dokumen tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen.

Baca juga: DKUM Depok beri sosialisasi berkelanjutan ke pelaku usaha buat bikin sertifikat halal

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, DKUM Kota Depok siap memberikan fasilitasi agar mereka dapat memenuhi persyaratan tersebut.

“Yang belum juga kita akan fasilitasi untuk mendapatkan sertifikat halal dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro,” ujar dia. 

Selain legalitas, Thamrin mengingatkan para pelaku UMKM untuk memahami hak dan kewajiban selama menjalankan usaha di dalam mal.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah pembayaran listrik dan air sesuai ketentuan pengelola.

Di sisi lain, ia meminta pihak pengelola mal turut menjamin hak para pelaku UMKM agar dapat berjualan dengan nyaman dan tidak terganggu selama memenuhi ketentuan yang telah disepakati.

“Kita harapkan semuanya bisa berjualan dengan baik, bisa berjualan sama-sama. Dan kita utamakan adalah para UMKM yang ber-KTP Kota Depok,” kata Thamrin.

Pewarta: Feru Lantara
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.