Putusan dibacakan dalam sidang DKPP perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Sidang dihadiri langsung oleh Parsadaan Harahap dan Abdullah Sapi'i, sedangkan Bernad Dermawan Sutrisno mengikuti secara daring.
Ketua Majelis Sidang Pemeriksa DKPP, Heddy Lugito, menyatakan pengaduan yang diajukan Hadar Nafis Gumay bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil diterima untuk sebagian, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Baca Juga: Hormati Kode Etik, DKPP Ajak Media Perkuat Sinergi Strategis
"Memutuskan. Satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," katanya, saat membacakan amar putusan.
DKPP kemudian menjatuhkan sanksi etik kepada Parsadaan Harahap dan Abdullah Sapi'i karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, terkait penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak putusan ini dibacakan. Dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II, Abdullah Sapi'i, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," jelas Heddy.
DKPP menyatakan Bernad Dermawan Sutrisno tidak terbukti melanggar etik karena tidak terlibat dalam perencanaan maupun pengadaan helikopter. Atas dasar itu, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baiknya sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangan putusan, Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebut Parsadaan Harahap dinilai bersalah karena menerima fasilitas helikopter yang disediakan KPU Jawa Barat. Meskipun mengaku tidak meminta maupun terlibat dalam proses pengadaannya.
Baca Juga: Jaga Marwah Pemilu, Alasan DKPP Tetap Sidangkan Pelanggaran Asusila Meski Masuk Ranah Privat
"Menurut DKPP, Teradu I selaku penyelenggara pemilu yang merupakan salah satu pimpinan KPU RI seharusnya menolak tawaran dari KPU Provinsi Jawa Barat. Akan tetapi Teradu I justru menerima tawaran tersebut," ujar Dewa.
Sebagai pimpinan KPU RI, Parsadaan Harahap semestinya mengedepankan pertimbangan etik dan tata kelola pemerintahan yang baik sebelum menggunakan moda transportasi tersebut.
"Teradu I tidak memiliki sense of ethic dan sense of good governance karena tidak mempertimbangkan apakah hanya untuk menghadiri pelantikan KPPS yang bukan menjadi tugas pokoknya pantas menggunakan moda transportasi helikopter. Apalagi hanya untuk mengejar waktu agar kegiatan di Provinsi Bengkulu tetap dapat dihadiri oleh Teradu I. Dari bukti dan fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan tidak terdapat alasan lain selain urgensi waktu," terang Dewa.
DKPP menegaskan penggunaan helikopter dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu bukan hal yang dilarang sepanjang terdapat kondisi darurat, seperti wilayah terisolasi atau daerah dengan keterbatasan akses yang ekstrem. Namun, dalam perkara ini, kondisi tersebut tidak ditemukan.
Atas pertimbangan itu, Parsadaan Harahap dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 15 huruf (a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Festival Etik DKPP 2026 Didominasi Jurnalis Muda, Ratna Dewi: Harapan Baru untuk Pemilu 2029
Terhadap Abdullah Sapi'i, DKPP menolak alasan bahwa tanggung jawab pengadaan sepenuhnya berada pada Kesekretariatan KPU Jawa Barat.
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menilai tidak adanya kewenangan administratif untuk membatalkan kontrak sewa helikopter, bukan berarti menghilangkan tanggung jawab etik seorang pimpinan penyelenggara pemilu.
"Namun, ketiadaan kewenangan untuk membatalkan kontrak tidak menghilangkan kemampuan etik untuk bertanya, mengingatkan, menyatakan keberatan, merekomendasikan alternatif yang lebih wajar, ataupun memilih untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut," ujarnya.
Menurut Ratna Dewi, sebagai salah satu pimpinan KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi'i seharusnya memberikan teladan kepada jajaran sekretariat dan penyelenggara pemilu di bawahnya. Sehingga persoalan etik tidak dapat dipersempit hanya menjadi persoalan administrasi.
Ia bahkan mengibaratkan sikap Abdullah Sapi'i sebagai bentuk menghindari tanggung jawab atas penggunaan fasilitas tersebut.
Baca Juga: KPU Dorong Kolaborasi dengan Bawaslu dan DKPP Bangun Peta Demokrasi Baru
"Ibarat pepatah, lempar batu sembunyi tangan, atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan," katanya.
DKPP menyatakan Abdullah Sapi'i terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf (a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Sementara, terhadap Bernad Dermawan Sutrisno, DKPP menyimpulkan tidak terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam perencanaan maupun pengadaan helikopter.
Menurut DKPP, hubungan antara sekjen KPU RI dengan sekretaris KPU provinsi hanya bersifat pembinaan, koordinasi, dan tata kerja kelembagaan.
"Sedangkan pelaksanaan tugas, fungsi, administrasi, penyusunan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan pada tingkat provinsi merupakan kewenangan secara normatif dilaksanakan oleh sekretariat KPU provinsi melalui pimpinan dan struktur organisasinya sendiri sesuai ketentuan PKPU SOTK," demikian Ratna Dewi.