Rabu, 29 Juli 2026 04:39 WIB
Petugas pajak saat menyita aset salah satu wajib pajak di Papua (ANTARA/HO-DJP Papua)
Jayapura (ANTARA) - Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) menyita aset penunggak pajak sebesar Rp1.777.084.342 untuk membantu pemulihan penerimaan negara dari tunggakan pajak.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto di Jayapura, Selasa, mengatakan langkah penegakan hukum ini selalu mengacu pada peraturan yang berlaku sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
"Kami berharap dengan adanya tindakan ini para Wajib Pajak di wilayah kerja DJP Papabrama dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang," katanya.
Menurut Sekti, pihaknya menyampaikan terimakasih atas sinergi antara Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan Wajib Pajak dalam pelaksanaan kegiatan Sita Serentak tersebut.
"Kami juga menghimbau dan mendorong kepada Wajib Pajak yang saat ini asetnya dilakukan penyitaan, agar segera melakukan pelunasan atas utang pajak," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa aset Wajib Pajak dalam kegiatan operasional tersebut tidak sampai dilakukan tindakan lanjutan berupa pelelangan untuk melunasi utang pajak.
"Baik untuk sebagian maupun seluruh nilai utang pajak dengan menyesuaikan hasil lelang dan utang pajak masing-masing Wajib Pajak," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga meminta agar perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bekerja di lapangan agar bekerja secara profesional, terukur, menggunakan pendekatan humanis, edukatif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam melaksanakan kegiatan sita serentak tersebut.
"Kegiatan sita serentak tersebut dilakukan terhadap aset milik para Wajib Pajak di wilayah Papua dan Maluku yang memiliki tunggakan pajak," ujarnya.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026