Divonis 7 Tahun, Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati Sudah Dibebaskan

calendar_today 22.09.2026 - person  - timer ~

Di tengah sorotan bebasnya Bechi, mencuat dugaan kekerasan seksual pada Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mantan santri Pondok Pesantren Abul Barokat, Sukma, mengaku menjadi korban. Berdasarkan hasil investigasi BBC, Sukma baru berusia 12 tahun ketika pertama kali mondok di pesantren tersebut.

Sukma kemudian menceritakan secara terbuka dugaan kekerasan seksual yang dia alami dari "abah", pendiri Pondok Pesantren Abul Barokat. Para santri mengenal Ahmad dengan panggilan "Abah".

Sukma mengatakan, Abah mulai mendekatinya ketika usianya 15 tahun. Pada tahun terakhirnya di pesantren, tepatnya pada 2021, Sukma mengaku dipanggil ke rumah Abah pada larut malam saat malam tahun baru.

Saat itu, Abah disebut menjanjikan akan memberikan "amalan khusus" kepadanya. Sukma mengatakan, istri dan anak-anak Abah sedang berada di luar kota.

Di rumah tersebut, Sukma mengaku Abah mulai memintanya membuka pakaian. Sukma menolak dan menangis, tetapi menurut pengakuannya, Abah tetap melakukan tindakan tersebut.

"Saya ingin berteriak, tetapi mulut saya ditutup," kata Sukma.

Sukma juga mengaku Abah berupaya memperkosanya. Dalam kondisi tersebut, dia teringat ibunya yang telah meninggal dan berdoa agar mendapat pertolongan.

"Dia [melakukan] percobaan perkosaan gitu. [Saya berkata dalam hati] ibu [saya] waktu itu sudah meninggal. [Saya bilang] Ibu, bantu. Masa biarin Sukma kayak gini? Bantu Sukma, saya bilang, ibu bantu, saya bilang. Ya Allah, bantu aku.”

Sukma akhirnya berhasil melarikan diri dengan menendang Abah. Dia kemudian berlari keluar rumah dan mengurung diri.

Bertahun-tahun setelah kejadian itu, Sukma akhirnya menceritakan pengalamannya kepada sekelompok mantan santri. Kepada mereka, dia mengaku Abah telah berupaya memperkosanya.

Kelompok tersebut sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran lain yang melibatkan Abah. Kelompok itu dipimpin Yusron, yang kemudian mengumpulkan kesaksian dari lima santriwati, termasuk Sukma, yang mengaku mengalami pelecehan seksual.

Salah satu mantan santri lainnya yang memberikan kesaksian adalah Zia. Setelah mengalami trauma, Zia memilih melanjutkan studinya ke Kairo, Mesir.

Zia bersama tiga mantan santri lainnya kemudian berupaya meminta bantuan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), organisasi yang menaungi pesantren tersebut.

Dalam pertemuan dengan perwakilan NWDI, para mantan santri menyerahkan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan Yusron. Bukti tersebut antara lain berupa kesaksian, foto, serta nama-nama orang yang disebut menjadi sasaran Abah.

Namun, menurut keterangan para mantan santri, dugaan tersebut tidak langsung dilaporkan kepada polisi. Mereka justru menyebut perwakilan NWDI memberitahukan tuduhan tersebut kepada Abah dan diduga membantu upaya untuk menutupi kasus.

Sukma mengatakan, setelah pertemuan tersebut, dirinya dipanggil ke rumah Abah. Di sana, dia bertemu Abah, istrinya, Hurmiati, yang dipanggil "Umi" oleh para santri, dua anggota polisi, serta seorang pengacara dari NWDI.

Dalam pertemuan itu, Sukma mengaku dipaksa menandatangani dokumen yang menyatakan hubungannya dengan Abah selama ini hanya sebatas hubungan guru dan murid.

"Saya dipaksa melakukan itu. Abah mengancam saya. Dia mengatakan bahwa jika saya berani melapor ke polisi, jika saya bicara, saya akan dipenjara," kata Sukma.

Sukma kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah pada Februari 2025. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, Abah dan Umi belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang disampaikan Sukma.

NWDI menyatakan tengah melakukan investigasi internal terhadap dugaan kasus pelecehan seksual di pesantren yang mereka naungi. NWDI juga membantah pernah melakukan upaya untuk menutupi kasus tersebut.

"NWDI justru berkewajiban menjaga kehormatan dan nama baik pondok pesantren serta lembaga pendidikan agar tidak dirusak oleh perbuatan oknum-oknum tersebut," tulis NWDI dalam pernyataannya.