Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst yang dibacakan pada 18 Juni 2026. Namun, vonis ini memicu sorotan tajam lantaran dinilai mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang berbalik arah dari dakwaan.
Baca Juga: Profil Cheryl Darmadi, Putri Pengusaha Sawit yang Kini Dicari karena Pencucian Uang Rp78 T
Berdasarkan fakta di persidangan, Edison dinilai tidak memiliki peran aktif dalam pencarian dana maupun presentasi kepada calon investor. Peran dominan tersebut justru dilakoni seorang diri oleh Pemilik Tani Group Indonesia berinisial PW.
"Faktanya selama Edison Tpl Tobing menjabat sebagai Direktur Keuangan periode 2020 - 2021 sama sekali tidak memiliki peran aktif dalam mencari calon investor, menghubungi calon investor, membuat proposal investasi, dan melakukan presentasi kepada calon investor, akan tetapi hal tersebut dilakukan seorang diri oleh Pemilik TANI GROUP INDONESIA bernama PW yang terbukti di dalam Persidangan," bunyi keterangan narasi hukum perkara tersebut.
Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap tidak adanya aliran dana mencurigakan dari Tani Group Indonesia ke rekening pribadi Edison, selain hak finansial berupa gaji dan pengembalian dana (reimbursement) bertanda auto credit.
Langkah hukum ini kian dipertanyakan setelah saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan di bawah sumpah.
"Perbuatan transfer antara perusahaan dengan karyawan dengan jumlah transfer berulang setiap bulan dengan keterangan Auto Credit bukan termasuk tindak pidana korupsi ataupun upaya menyembunyikan dan menyamarkan asal usul dana," terang Ahli PPATK dalam persidangan.
Baca Juga: Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Pencucian Uang
Ahli tersebut juga mengakui bahwa pendapat yang diserahkan kepada penyidik disusun hanya berdasarkan kronologis penyidik tanpa memeriksa langsung dokumen aliran dana maupun mutasi rekening. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan kesaksian kunci tersebut.
Dari sisi masa jabatan, Edison diketahui telah mengakhiri masa kerjanya secara efektif di PT Tani Group Indonesia pada 15 April 2021, sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Pengalaman Bekerja Nomor 117/MGMT-TGI/IV/2021.
Sementara itu, dana investasi jumbo dari PT Metra Digital Investama (MDI) sebesar USD 20.000.000 baru masuk pada 21 April 2021—atau enam hari setelah Edison resmi keluar. Seluruh dana investasi senilai total USD 25.000.000 tersebut juga dikirimkan langsung ke rekening Tani Nusantara Pte. Ltd. di Bank UOB Singapura, bukan ke rekening perusahaan di Indonesia.
Kondisi ini membuat Edison sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan korporasi (corporate action), yang mana wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan pemegang saham mayoritas dan Direktur Keuangan penggantinya.
Anehnya, meski peran aktif PW sebagai pemilik perusahaan telah terungkap gamblang di muka sidang, hingga kini belum ada proses hukum yang menyentuh dirinya.
Melalui upaya banding yang ditempuh, pihak penasihat hukum berharap majelis hakim di tingkat selanjutnya dapat melihat konstruksi perkara secara individual dan obyektif.
"Seharusnya di dalam perkara keuangan, pertanggungjawaban pidana harus diuraikan secara individual yang mana harus dijelaskan Siapa melakukan apa, kapan dengan kewenangan apa dan dana mengalir ke mana. Sehingga tidak ada EDISON EDISON lainnya yang hanya bekerja secara professional tetapi diberikan hukuman atas perbuatan yang sama sekali tidak terbukti di persidangan," tegasnya.