Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 123 orang narapidana kategori risiko tinggi yang berasal dari wilayah Banten dan Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kamis.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangannya mengatakan pemindahan tersebut untuk penataan hunian, peningkatan keamanan, ketertiban, dan optimalisasi proses pembinaan narapidana atau warga binaan.
"Pemindahan ini sejalan dengan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan keamanan serta upaya pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di lapas dan rutan," kata Tatan.
Ia menjelaskan narapidana yang dipindah itu terdiri atas 87 orang berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, sembilan orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 26 orang dari Lapas Kelas II A Cilegon, dan satu orang dari Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta.
Ke-123 narapidana itu dipindahkan ke berbagai lapas di Nusakambangan dengan kategori supermaximum security, dan maximum security, yakni 40 orang ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, 22 orang ke Lapas Kelas II A Besi, 22 orang ke Lapas Kelas II A Ngaseman, 20 orang ke Lapas Kelas II A Gladakan, 10 orang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, dan 9 orang ke Lapas Narkotika Kelas II A Nusakambangan.
Untuk memastikan kelancaran proses pemindahan, kata Tatan, pihaknya bekerja sama dengan Satbrimob Polda Metro Jaya dan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri.
Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, warga binaan atau narapidana menjalani pengecekan administrasi, identitas, jumlah, serta kondisi keamanan.
Usai dipastikan aman dan kondusif, warga binaan menuju Pelabuhan Sodong Nusakambangan menggunakan kapal penyeberangan Pemasyarakatan, untuk selanjutnya diberangkatkan menuju lapas tujuan masing-masing.
"Alhamdulillah seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Semoga di lapas yang baru, mereka dapat mengikuti pembinaan dengan lebih optimal dan stabilitas keamanan tetap terjaga," ujar Tatan.
Sementara itu, Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan mengatakan, penempatan warga binaan di Lapas Batu dilakukan bukan hanya berdasarkan pertimbangan keamanan tetapi juga aspek pembinaan.
"Di Lapas yang baru mereka akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku," kata Irfan.
Ditjenpas mencatat dengan pemindahan tersebut, sejak November 2024 hingga hari ini tercatat sudah lebih dari 3.100 orang warga binaan dipindahkan ke Nusakambangan.
Baca juga: Lapas Cipinang pindahkan 87 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan
Baca juga: Ditjenpas pindahkan 115 napi dari Jatim dan Sulsel ke Nusakambangan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.