Ditjenpas Lampung siapkan blok khusus di Lapas Bandarlampung

calendar_today 31.07.2026 - person  - timer ~

Ditjenpas Lampung siapkan blok khusus di Lapas Bandarlampung

Jumat, 31 Juli 2026 19:59 WIB

Image Print

Kakanwil Ditjenpas Lampung, M. Hilal memberikan keterangan kepada wartawan. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung menyiapkan satu blok khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung dengan kategori pengamanan super maksimum guna meningkatkan pengamanan dan pembinaan di lingkungan lapas.

"Blok ini diperuntukkan bagi warga binaan yang membutuhkan perlakuan serta pengawasan khusus," kata Kakanwil Ditjenpas Lampung M. Hilal, di Bandarlampung, Jumat.

Hilal menyampaikan, di lapas tersebut akan ada perlakuan khusus bagi warga binaan tertentu, dan para petugasnya pun akan melewati proses asesmen serta pelatihan khusus untuk penanganan di blok tersebut,.

Dia menjelaskan, selain peningkatan sarana pengamanan, Ditjenpas Lampung juga memperkuat pengawasan internal melalui pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal).

Hilal menjelaskan bahwa Satopspatnal memiliki cakupan tugas yang lebih luas dibandingkan Satgas Kamtib terdahulu. Jika Satgas Kamtib berfokus pada keamanan dan ketertiban umum, Satopspatnal berfokus pada penegakan disiplin pegawai di seluruh lini pelayanan.

"Satopspatnal ini fungsinya lebih spesifik ke pembinaan dan penegakan disiplin internal. Tujuannya agar seluruh pegawai mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap bidang, baik administrasi, teknis, maupun manajerial," jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan Satopspatnal di lingkungan pemasyarakatan memiliki peran yang mirip dengan fungsi Provos pada institusi TNI maupun Polri, yaitu memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor: Citro Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.