Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:45 WIB
Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan BNPB.
Baca Juga
Hal ini diucapkan Yusril kepad awak media, saat ditanya terkait kasus koropsi tersebut, bahkan ia juga menyinggung soal Hak Asasi Manusia (HAM).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia juga katakan, bahwa pemerintah tidak ingin memberikan penilaian terhadap perkara tersebut karena harus menghormati asas praduga tidak bersalah.
Baca Juga
"Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apa pun karena pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal," ucap Yusril, seperti yang dikutip pada Minggu (18/10/2026).
Masih lanjut ia menjelaskan, bahwa asas praduga tidak bersalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional.
Baca Juga
Menurut dia, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang yang berstatus tersangka maupun terdakwa harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, terkait penanganan perkara tersebut, Yusril menegaskan pemerintah mendukung dan menghormati independensi penegak hukum.
Bahkan pemerintah menekankan tidak ingin memengaruhi maupun mengintervensi tugas-tugas KPK.
"Pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya diberitakan KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Kelima tersangka antara lain Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
VIVA.co.id
18 Oktober 2026