Ditahan KPK, Mahrus Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 M hingga Emas 1 Kg

calendar_today 28.07.2026 - person  - timer ~

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Moch. Mahrus (MM) alias M. Mahrus Ali, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Mahrus diduga menyuap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad (AS), dengan uang tunai, emas, hingga fasilitas lainnya untuk mengamankan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp 83,4 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Mahrus diduga memberikan suap kepada Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS).

“Saudara MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS,” ujar Budi, Selasa (28/7/2026).

Atas perbuatannya, Moch. Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mahrus merupakan satu dari 10 tersangka pihak pemberi yang masuk dalam klaster penanganan perkara penerima Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pokmas Kabupaten Probolinggo.

Ia menyusul tiga tersangka pemberi lainnya dari klaster yang sama yang telah lebih dulu ditahan KPK, yakni Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR).

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Selain melakukan penahanan, KPK juga terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

“Dari perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp 22 miliar. Dalam lanjutan penyidikannya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset,” Budi menandaskan.