Disperkimtan Kuningan memprioritaskan penanganan 1.293 rumah tak layak - ANTARA News Jawa Barat

calendar_today 18.09.2026 - person  - timer ~

Kuningan (ANTARA) - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memprioritaskan penanganan 1.293 rumah tidak layak huni melalui intervensi program pemerintah pusat pada 2026.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Kuningan Deni Hamdani mengatakan penanganan hunian tidak layak, menjadi perhatian pemerintah karena kebutuhan rumah yang memenuhi standar masih cukup besar di daerah tersebut.

“Dari sekitar 420.000 kepala keluarga di Kuningan, masih terdapat lebih dari 120.000 warga yang belum memiliki kondisi hunian yang dinilai layak,” katanya di Kuningan, Jumat.

Menurut dia, penanganan rumah tidak layak huni dilakukan melalui berbagai sumber dukungan agar cakupan perbaikan hunian masyarakat dapat terus diperluas.

Ia mengemukakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan, tercatat sekitar 3.900 rumah tidak layak huni yang menjadi sasaran penanganan.

Pada tahun ini, kata dia, Kabupaten Kuningan mendapatkan intervensi sebanyak 1.293 rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mendukung program perbaikan hunian.

Selain perbaikan, pihaknya mendata sekitar 1.500 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), telah dibangun sebagai bagian dari penyediaan hunian bagi masyarakat.

Ia menuturkan dukungan penanganan hunian juga berasal dari filantropis yang membantu sekitar 200 rumah, serta pengembang melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebanyak sekitar 15 rumah.

“Di tengah kondisi keterbatasan anggaran, kunci pembangunan adalah inovatif, berkomunikasi, dan berkolaborasi dengan para pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deni mengatakan penyediaan dan pengembangan permukiman harus memperhatikan tata ruang agar kebutuhan hunian tidak mengurangi fungsi lahan yang berkaitan dengan ketahanan pangan.

Melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemerintah daerah mengarahkan pembangunan perumahan pada kawasan yang diperuntukkan bagi permukiman sekaligus mempertimbangkan keberadaan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Deni mengatakan kebutuhan hunian dan pangan akan terus berkembang seiring pertumbuhan penduduk, sehingga penataannya perlu dilakukan secara terpadu untuk menjaga keseimbangan pembangunan dan lingkungan.

“Jangan sampai antara pangan dengan perumahan ini saling mengganggu, tetapi saling beririsan,” katanya.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.