Jumat, 31 Juli 2026 15:28 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Anthon Yoas Imbemai saat memperlihatkan UMKM Kota Jayapura yang memiliki NIB . (ANTARA/Qadri Pratiwi)
Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat mencatat sebanyak 289 industri di wilayah setempat telah terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) hingga 30 Juli 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Anthon Yoas Imbemai di Jayapura, Kamis, mengatakan data tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam memetakan potensi industri sekaligus menyusun kebijakan pengembangan sektor manufaktur di Papua.
"Dan mayoritas perusahaan yang telah terdaftar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) yang mengolah komoditas unggulan daerah," katanya.
Menurut Yoas, dari 289 industri yang telah terdaftar di SIINAS, sebanyak 273 di antaranya merupakan industri kecil, 11 industri besar, empat industri menengah, dan satu perusahaan masih dalam proses penyampaian data.
"Dengan mendominasi IKM menunjukkan sektor industri di Papua masih bertumpu pada pengolahan hasil sumber daya alam lokal, seperti sagu, hasil perikanan, kelapa, kopi, serta berbagai produk kerajinan yang menjadi unggulan di sejumlah kabupaten dan kota," ujar dia.
Dia menjelaskan data SIINAS menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan industri, mengetahui kebutuhan pelaku usaha, serta menyusun program pembinaan yang lebih tepat sasaran.
"Dan sektor pengolahan sagu masih menjadi salah satu industri yang memiliki prospek besar untuk dikembangkan melalui hilirisasi sehingga mampu menghasilkan produk bernilai tambah dan meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun ekspor," katanya.
Dia menambahkan selain sagu, industri pengolahan hasil perikanan, produk turunan kelapa, pengolahan kayu, furnitur, serta makanan dan minuman juga menjadi sektor yang terus didorong pengembangannya karena memiliki potensi menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
"Kami bakal terus mendorong pelaku usaha industri yang belum terdaftar agar segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan pelaporan melalui SIINAS," ujar dia.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026