Gorontalo (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo menjelaskan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Gorontalo belum tentu seluruhnya tercatat maupun memberikan kontribusi retribusi kepada pemerintah daerah.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo Edwin Hulopi, Rabu, mengatakan pencatatan dan pembayaran retribusi TKA bergantung pada cakupan wilayah kerja tenaga kerja asing tersebut.
"Kalau ada TKA di wilayah kerjanya lebih dari satu provinsi, berarti dia tidak akan terlapor ke sini. Dia terlapornya di kementerian," kata Edwin di Gorontalo.
Ia menjelaskan rencana penggunaan TKA atau RPTKA didaftarkan oleh perusahaan melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Karena itu, TKA yang bekerja lintas provinsi pelaporannya berada di tingkat kementerian.
Sementara TKA yang hanya bekerja dalam satu kabupaten atau kota menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Adapun TKA yang bekerja di dua wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi dilaporkan kepada pemerintah provinsi.
"Misalnya di Kota Gorontalo sama di Kabupaten Gorontalo, dia terlapornya di provinsi. Terlapor keberadaannya," ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut juga berlaku terhadap retribusi penggunaan TKA. Jika wilayah kerja TKA mencakup lebih dari satu provinsi, retribusinya menjadi penerimaan pemerintah pusat.
Sedangkan TKA yang bekerja hanya di satu kabupaten atau kota, retribusinya masuk ke pemerintah kabupaten atau kota. Untuk TKA yang bekerja di dua kabupaten/kota dalam satu provinsi, retribusinya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Edwin mengatakan jumlah TKA yang terlihat bekerja di Gorontalo karenanya tidak dapat langsung dijadikan gambaran besarnya penerimaan retribusi TKA bagi daerah.
"Belum tentu banyaknya tenaga kerja asing berarti berkontribusi banyak ke daerah. Tergantung dia bekerja di berapa wilayah atau di wilayah yang mana," katanya.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal agar dapat memenuhi kebutuhan industri dan mengurangi ketergantungan terhadap tenaga kerja dengan keahlian khusus dari luar daerah maupun luar negeri.
Edwin mengakui fasilitas peningkatan kapasitas tenaga kerja di Gorontalo saat ini masih terbatas, baik dari sisi sarana, prasarana, peralatan maupun infrastruktur pelatihan.
"Kita di Gorontalo ini, fasilitas terkait dengan peningkatan kapasitas tenaga kerja itu masih sangat minim," ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo telah berkomitmen bersama Kementerian Ketenagakerjaan untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Balai Latihan Kerja (UPTP BLK) di Gorontalo.
Menurut Edwin, BLK yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan tersebut diharapkan mulai beroperasi pada tahun depan.
Dengan hadirnya UPTP BLK, kata dia, masyarakat Gorontalo akan memiliki akses yang lebih luas terhadap pelatihan keterampilan dengan jenis pelatihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
"Kesempatan masyarakat untuk mendapatkan keterampilan akan semakin banyak, semakin luas. Dan jenis pelatihan juga akan semakin beragam sesuai dengan kebutuhan perusahaan," katanya.
Ia berharap keberadaan fasilitas tersebut dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal sehingga lebih mampu mengisi kebutuhan tenaga kerja terampil yang tersedia di sektor industri di Gorontalo.
Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.