Dishub Yogyakarta ingatkan pentingnya uji KIR guna pastikan kelaikan angkutan

calendar_today 09.09.2026 - person  - timer ~

Dishub Yogyakarta ingatkan pentingnya uji KIR guna pastikan kelaikan angkutan

Rabu, 9 September 2026 20:08 WIB

Image Print

Operasi gabungan penegakan hukum terhadap angkutan barang dan orang di satu titik vital Kota Yogyakarta. Selasa (8/9/2026). ANTARA/HO-Dinas Kominfosan Yk.

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengingatkan pentingnya uji KIR bagi kendaraan angkutan barang dan orang guna memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan tersebut berada dalam kondisi aman dan laik jalan.

"Uji KIR merupakan prosedur pemeriksaan dan pengujian terhadap kendaraan bermotor tertentu untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Yogyakarta Ariyanto Agus Cahyono di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, uji KIR bukan sekadar kewajiban administratif yang harus dipenuhi pemilik kendaraan, namun bertujuan memastikan kendaraan bermotor tertentu tersebut dalam kondisi aman dan memenuhi standar keselamatan.

"Dengan demikian, kendaraan yang digunakan untuk aktivitas angkutan diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan dokumen, tetapi juga benar-benar aman ketika digunakan di jalan," katanya.

Menurut dia, pemeriksaan kendaraan bermotor secara berkala menjadi penting karena kondisi kendaraan dapat mengalami perubahan seiring dengan intensitas pemakaian.

Dia menyebut komponen kendaraan yang berkaitan langsung dengan keselamatan, seperti sistem pengereman, kemudi, lampu, hingga komponen pendukung lainnya, perlu dipastikan tetap dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam memastikan angkutan umum dalam kondisi laik jalan serta memiliki dokumen kendaraan sah, pihaknya menggelar operasi gabungan penegakan hukum terhadap angkutan barang dan orang di satu titik vital Jalan Bantul pada Selasa (8/9).

Menurut dia, operasi gabungan secara khusus menyasar kendaraan angkutan barang maupun angkutan orang yang tidak memenuhi ketentuan administrasi dan kelayakan kendaraan, terutama terkait kewajiban melakukan uji berkala atau uji KIR.

"Operasi menargetkan kendaraan angkutan barang dan orang yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya terkait kelayakan uji KIR," katanya.

Dalam operasi sekitar 1,5 jam, petugas menjaring sebanyak 24 kendaraan yang diketahui melakukan pelanggaran, mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan masa berlaku surat uji KIR yang telah habis.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan maupun dokumen pengemudi, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dia mengatakan para pelanggar yang terjaring dalam operasi gabungan tersebut kemudian dilanjutkan ke proses persidangan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Pewarta : Hery Sidik
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026