"Sesegera mungkin kami akan sosialisasikan dan terapkan tarif khusus di taman wisata kepada masyarakat,"
Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menetapkan potensi retribusi parkir di sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) dan tempat wisata di kota itu sebesar Rp300 juta setahun.
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Lalu Muhammad Sopandi, di Mataram, Kamis, mengatakan penetapan potensi itu dilakukan setelah kegiatan uji petik rampung dilaksanakan.
"Besaran potensi retribusi parkir di RTH sebesar Rp300 juta untuk satu tahun, sudah kami laporkan kepada pimpinan sebagai pertimbangan penetapan target retribusi parkir ke depan," katanya.
Menurutnya, angka Rp300 juta didapatkan dengan memberlakukan tarif parkir baru sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan daerah (perda), yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mataram tentang penerapan tarif khusus dengan kenaikan tarif yang diberlakukan di sejumlah RTH dan taman wisata sudah dikeluarkan.
Namun Dinas Perhubungan masih belum melakukan sosialisasi terhadap tarif khusus parkir RTH dan taman wisata dengan pertimbangan karena pengelolaan lahan taman wisata harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pariwisata.
"Sesegera mungkin kami akan mensosialisasikan dan menerapkan tarif khusus di taman wisata kepada masyarakat," katanya.
Sebagai bagian dari sosialisasi, Dinas Perhubungan akan memasang papan pengumuman di masing-masing RTH dan tempat wisata agar masyarakat bisa mengetahui penetapan penyesuaian tarif parkir di RTH dan objek wisata.
Dalam SK Wali Kota Mataram itu, katanya, disebutkan, tarif khusus retribusi parkir berlaku pada semua RTH dan tempat wisata di Kota Mataram.
Tetapi lokasi yang akan diberlakukan tarif khusus parkir belum ditentukan karena masih dalam proses pembicaraan antar organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, pemberlakuan tarif khusus di RTH dan tempat wisata merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebab penerimaan daerah dari retribusi parkir tepi jalan umum yang dikelola Dishub Kota Mataram.
Hingga 21 Agustus 2026, realisasi penerimaan retribusi parkir baru mencapai Rp6,4 miliar lebih atau 35,10 persen dari target Rp18,5 miliar.
Dari total penerimaan itu, sekitar Rp6,1 miliar lebih berasal dari sistem pembayaran nontunai, sedangkan penerimaan parkir secara tunai tercatat Rp63,33 juta lebih.
Realisasi tersebut masih tergolong rendah karena tahun anggaran 2026 telah memasuki semester kedua. Capaian penerimaan bahkan belum menembus 50 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Karena itu, kami terus berinovasi melakukan optimalisasi pengawasan terhadap juru parkir guna mencegah kebocoran serta mencari potensi parkir baru," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026