Herry Supriyatna
| 11 Juli 2026, 19:48 WIB

Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., yang berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Kamis (9/7/2026).
AKURAT.CO Sistem hukum ketenagakerjaan dan kesehatan di Indonesia dinilai belum mampu mengakomodasi secara utuh hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian status hukum dokter, lemahnya perlindungan hak ketenagakerjaan, hingga ketidakjelasan tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
Temuan itu menjadi fokus disertasi Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., yang berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Kamis (9/7/2026).
Melalui disertasi berjudul Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan, Iskandar mengkaji hubungan hukum dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta dan tidak berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Iskandar, regulasi yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi karakter profesi dokter yang memiliki posisi berbeda dengan hubungan kerja pada umumnya.
"Di satu sisi, dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit. Mereka menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, serta target mutu pelayanan. Namun di sisi lain, dokter tetap memegang otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang secara hukum maupun etik tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit," ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Ia menilai karakter ganda tersebut tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh skema hubungan kerja yang selama ini hanya mengenal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun hubungan kemitraan.
Akibatnya, muncul berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak-hak normatif ketenagakerjaan, hingga pembagian tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis.
Baca Juga: Vietjet Usulkan Vietnam Halal Connect untuk Dukung Pariwisata Halal