Dinkes Rejang Lebong tangani 338 kasus gigitan hewan penular rabies - ANTARA News Bengkulu

calendar_today 29.08.2026 - person  - timer ~

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangani sebanyak 338 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di wilayah tersebut sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.

Kepala Dinkes Rejang Lebong Asep Setia Budiman mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan meliputi gigitan anjing, kucing, maupun kera, baik status hewan peliharaan warga maupun hewan liar tanpa pemilik.

"Kasus gigitan HPR yang ditangani oleh 21 puskesmas tersebar dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong terhitung Januari hingga akhir Juli 2026 mencapai 338 kasus," ujar Asep saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu.

Dia menjelaskan, seluruh warga yang menjadi korban telah menerima penanganan medis secara intensif dari petugas kesehatan di puskesmas setempat maupun RSUD Kabupaten Rejang Lebong. Sebagian besar korban juga telah diberikan suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR) sebagai tindakan pencegahan utama, terutama pada kasus serangan anjing liar.

Menurut dia, dari total 338 pasien gigitan HPR ini terdapat satu kasus kematian akibat terkonfirmasi positif rabies pada Januari 2026, di mana korban sebelumnya terkena gigitan pada November 2025.

Dinkes Rejang Lebong mengimbau masyarakat yang mengalami gigitan HPR untuk segera melapor dan mendatangi fasilitas kesehatan terdekat agar dapat secepatnya dilakukan penanganan medis serta pemberian VAR.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong Suradi Ripai meminta pemilik hewan peliharaan jenis anjing, kucing, dan kera rutin memberikan VAR berkala melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).

"Pemilik HPR, khususnya anjing, juga diimbau tidak melepasliarkan hewannya demi keamanan lingkungan warga," kata Suradi.

Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.