Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie menggenjot kapasitas pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di daerah setempat guna melahirkan produk kuliner atau pangan berkualitas.
“Peningkatan pengetahuan dan kompetensi pelaku usaha tersebut agar mereka mampu menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan, memenuhi persyaratan perizinan, serta menghasilkan pangan olahan yang aman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Plt Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes Pidie, Saifullah di Sigli, Selasa.
Ia menjelaskan dengan peningkatan kemampuan tersebut maka para pelaku usaha pangan dapat melahirkan produk kuliner yang aman, bermutu, dan berdaya saing dengan merek lainnya di pasaran.
“Pembinaan kepada pelaku IRTP tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sekaligus daya saing produk pangan lokal.
Pihaknya berharap para pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan dapat semakin memahami pentingnya penerapan keamanan pangan pada setiap tahapan produksi, karena kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menjadi persyaratan administratif.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, Muhibuddin ikut memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan dan mutu pangan, penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), serta tata cara registrasi pangan olahan melalui Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) maupun izin edar Badan POM sesuai ketentuan yang berlaku.
"Keamanan pangan bukan sekadar kewajiban untuk memenuhi regulasi, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Produk yang diproduksi sesuai standar keamanan dan mutu akan lebih mudah memperoleh kepercayaan konsumen, memiliki nilai tambah, serta membuka peluang yang lebih besar untuk berkembang di pasar yang semakin kompetitif," jelas Muhibuddin.
Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan Bahan Tambahan Pangan sesuai ketentuan, penerapan higiene dan sanitasi selama proses produksi, serta pemenuhan persyaratan perizinan sebagai bagian dari upaya menghasilkan produk yang legal, aman, dan berkualitas.
Pewarta: M Ifdhal
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.