Digugat ke MK, SIM Mati Mesti Bikin Baru Dianggap Diskriminatif

calendar_today 21.09.2026 - person  - timer ~

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa menggugat aturan yang mengharuskan pemilik surat izin mengemudi (SIM) membuat SIM baru jika terlambat memperpanjang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia meminta SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap bisa diperpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang secara daring pada Senin (14/9/2026).

Dalam petitumnya, Jangkung meminta frasa "dapat diperpanjang" dalam pasal tersebut dimaknai termasuk bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan itu, kata Jangkung dalam sidang, dikutip Detikoto, Kamis (17/9), berlaku "sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi".

Kewajiban membuat SIM baru diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pasal 4 ayat 3 aturan itu berbunyi, "Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."

Pasal 4 ayat 4 memberi pengecualian. SIM yang lewat masa berlaku karena Keadaan Kahar, seperti bencana alam, dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Tarif resmi penerbitan SIM A baru Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu, sedangkan perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Alasan pemohon

Jangkung mempersoalkan Pasal 85 ayat (2) karena hanya memakai rumusan "dapat diperpanjang", tanpa mengatur hak pemegang SIM jika perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku berakhir.

Menurutnya, aturan tanpa ruang toleransi administratif bagi masyarakat rentan itu membebani warga secara tidak adil dan melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

Jangkung juga menilai telat sehari saja langsung mengubah status hukum pengemudi menjadi tidak sah, sehingga disamakan dengan pelanggar hukum berat yang tidak pernah memiliki SIM.

Kekakuan aturan pelaksana bagi masyarakat bawah yang tidak memiliki fleksibilitas waktu dan biaya "bertransformasi menjadi beban ekonomi yang diskriminatif," tulis Jangkung dalam perbaikan permohonannya.

(fea)