Bagikan:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus alias M Mahrus Ali setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Upaya paksa dilakukan setelah dia diperiksa sebagai tersangka.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli sampai dengan 16 Agustus. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juli.
Mahrus telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak swasta lainnya, yakni Achmad Yahya (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). Ketiganya lebih dulu ditahan KPK pada Rabu, 22 Juli 2026.
Saat itu, Mahrus juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan memiliki agenda lain yang telah terjadwal.
Usai menjalani pemeriksaan, Mahrus terlihat keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.26 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan saat digiring menuju mobil tahanan.
Dalam perkara ini, Mahrus diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Anggota DPR RI Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.
“Tersangka MM merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, yang kemudian diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut,” tegas Budi.
“MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS,” sambung dia.
Budi menyebut penerimaan dilakukan Anwar Sadad melalui pihak lain. Moch Mahrus melakukan suap diduga untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp83,4 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+