Diduga curi ponsel, pemuda di Palangka Raya kepergok sembunyi di balik gorden

calendar_today 22.09.2026 - person  - timer ~

Diduga curi ponsel, pemuda di Palangka Raya kepergok sembunyi di balik gorden

Selasa, 22 September 2026 11:56 WIB

Image Print

Terduga pelaku AJ, pada saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya. ANTARA/HO-Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial AJ (22) diduga mencuri satu unit telepon seluler (ponsel) milik warga setelah kedapatan bersembunyi di balik gorden kamar sambil membawa senjata tajam di sebuah rumah di Jalan George Obos XVI H Blok G, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Are Putra Hutagaol di Palangka Raya, Selasa.

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/9) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban mendapati seorang pria berada di balik gorden kamar rumahnya sambil membawa senjata tajam.

Ketika korban berteriak meminta bantuan, terduga pelaku tersebut kemudian melarikan diri melalui pintu dapur sambil membawa satu unit ponsel milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

“Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut,” ucapnya.

Eka mengungkapkan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan AJ di kawasan Jalan G. Obos XIV, Kota Palangka Raya, pada Senin (21/9).

“Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno4 F,” ujarnya.

Eka menjelaskan, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara pencurian yang dilaporkan korban. Setelah diamankan, AJ bersama barang bukti selanjutnya menjalani proses hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, AJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.

Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.