Klungkung -
Ancaman denda sebesar Rp 50 juta ternyata tidak membuat warga Klungkung jera dan berhenti untuk membuang sampah sembarangan.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 sudah menyebutkan sanksi tegas bagi pelanggar berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Berdasarkan pantauan tim di lokasi, sampah rumah tangga yang tidak dipilah masih banyak berceceran di sejumlah lokasi. Bahkan, warga masih membuang sampah di sekitar banner larangan membuang sampah yang dipasang pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya di Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung. Petugas penyapu jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, Wayan Mahastuti, mengaku kewalahan menghadapi ulah warga yang mengabaikan peringatan tersebut.
"Sudah diperingati begini, ndak mempan. Kalau membuang di sini, sampahnya diobrak-abrik anjing, jadi ke tengah jalan. Terpaksa kami yang bersihkan," ungkap Wayan sembari membersihkan sampah yang berserakan di tengah jalan, Senin pagi (20/7/2026).
Warga yang berada di kawasan rumah dinas Bupati Klungkung itu kedapatan membuang sampah saat kondisi masih gelap, yakni pada malam hari maupun sekitar pukul 05.30 Wita.
Petugas kebersihan setiap hari melakukan pengangkutan sampah. Namun, setelah dibersihkan, kantong-kantong sampah kembali memenuhi area yang telah dilarang untuk dijadikan tempat pembuangan.
Di lokasi lain, anjuran memilah sampah organik dan anorganik juga masih diabaikan. Padahal, DLHP Klungkung telah memberlakukan jadwal pengangkutan sampah berdasarkan jenisnya. Namun, petugas tetap harus mengangkut sampah yang tidak dipilah setiap hari.
Kepala DLHP Klungkung I Dewa Komang Aswin sebelumnya menegaskan sanksi denda Rp 50 juta sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014. Namun, menurutnya, aturan tersebut hingga kini belum berjalan efektif.
"Mau bagaimana lagi. Ini tantangan kita selama ini. Tentu dalam hal penegakan perda ini dibutuhkan pengawasan oleh lintas sektor. Baik OPD yang menangani perda dan juga kelurahan," jelas Aswin.
Ia menekankan hal terpenting adalah masyarakat mengetahui jadwal pembuangan sampah. Dengan demikian, petugas lebih mudah melakukan pengangkutan dan sampah tidak berserakan hingga ke badan jalan.
"Sebenarnya kita mempersilahkan masyarakat membuang sampahnya di tempat biasa mereka membuang. Tapi silahkan perhatikan jadwal. Kalau tidak terjadwal, misalnya sampah dibuang malam hari, atau pagi jam 4 atau 5 pagi, pasti digerayangi anjing dan berserakan," terang Aswin.
Aswin berencana meningkatkan pengawasan. Namun, ia meyakini upaya tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa kerja sama lintas sektor.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Satpol PP dan Damkarmat Klungkung I Dewa Putu Suwarbawa belum memberikan tanggapan terkait pengawasan dalam penegakan Perda Kabupaten Klungkung mengenai pengelolaan sampah.
--------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)