Demokrat Soal Polemik Ijazah Gibran: Ini Bukan Soal Dia, Ini Soal Anak Cucu Kita

calendar_today 09.10.2026 - person  - timer ~

Jum'at, 09 Oktober 2026, 10:08 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan ijazahnya dinilai tidak hanya menyangkut sosok yang sedang menjabat, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.

Deputy Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Ricky Kurniawan menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat sebagai pertanyaan lebih luas mengenai kepastian verifikasi persyaratan pemimpin negara, termasuk demi kepentingan generasi mendatang.

Baca Juga: PDIP Bilang Nasib Wapres Gibran Kini Tergantung 'Kemauan' Orang-orang Partai

“Ini bukan soal Gibran. Ini soal anak cucu kita. Apakah mereka akan hidup di negara yang syarat pemimpinnya tidak pernah benar-benar terverifikasi? Pelantikan tidak boleh jadi mesin pemutih cacat konstitusional!” kata Ricky, dikutip Jumat (9/10/2026).

Bagi Ricky, persoalan yang muncul setelah putusan terkait polemik ijazah itu harus mendorong evaluasi mengenai bagaimana dokumen dan persyaratan pencalonan diperiksa, bukan sekadar memicu perdebatan mengenai nasib politik satu orang.

Ricky juga mengingatkan bahwa persoalan ijazah tidak otomatis menjadi dasar pemakzulan. Menurutnya, setiap dugaan ketidakberesan harus diuji dengan bukti yang dapat diverifikasi dan ditangani melalui proses konstitusional yang sesuai.

“Bukan hoaks. Bukan fitnah. Ini fakta persidangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) 6 Oktober 2026,” tegas Ricky.

Ia menyoroti pertimbangan pengadilan mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA.

Ricky juga menyinggung putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan pertimbangan mengenai ruang lingkup perkara setelah pelantikan.

Namun, ia menilai putusan tersebut masih menyisakan pertanyaan tentang jalur hukum yang dapat digunakan untuk menguji persyaratan seorang wakil presiden setelah pelantikan. Pandangan itulah yang kemudian mendorongnya mengangkat isu verifikasi sebagai persoalan yang lebih luas daripada polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Ricky secara khusus menyoroti Pasal 7A UUD 1945. Aturan itu diketahui mengatur alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden. Ia mempertanyakan penggunaan frasa “tidak lagi memenuhi” persyaratan apabila dugaan yang dipersoalkan berkaitan dengan keadaan sejak awal pencalonan.

“Pasal 7A? Bunyinya ‘tidak lagi memenuhi’. Bagaimana jika dari awal tidak memenuhi? Itulah lubang verifikasi. Itulah cacat konstitusi kita,” ungkapnya.

Menurut Ricky, persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya kejelasan aturan tentang pemeriksaan dan pembuktian persyaratan calon pemimpin negara. Ia turut menyebut sejumlah dokumen yang menurutnya relevan untuk diperiksa, seperti arsip sekolah asal, ijazah asli yang terverifikasi serta keterangan saksi dan ahli.

Ia juga merujuk pada UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169, serta UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Rujukan tersebut ia gunakan untuk menekankan bahwa penanganan polemik harus berpijak pada aturan dan bukti, bukan hanya pada tekanan atau perdebatan politik.

Baca Juga: Bocoran Jokowi Soal Peluang Gibran Maju Lagi di 2029: Semua Kerja Dulu, Entah Kerja Politik...

“Timbangan pincang. Rakyat tidak boleh diam. Kita yang lahir dari Reformasi wajib jaga Reformasi,” tuturnya.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar