Rabu, 22 Juli 2026 - 13:23 WIB
Jakarta, VIVA –Ratusan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung mendatangi Gedung DPR RI untuk menyuarakan keresahan mereka.
Baca Juga
Dalam audiensi bersama Komisi IV DPR RI, para petani menolak keras rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi kadar tar dan nikotin, serta meminta perlindungan negara atas nasib komoditas yang menjadi urat nadi perekonomian mereka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Soleh, perwakilan petani APTI Temanggung, membeberkan bahwa kebijakan tersebut sangat memukul para petani. Ia menilai negara selama ini abai terhadap nasib petani tembakau di lapangan.
Baca Juga
"Selama ini petani hanya menjadi sumber penerimaan negara tanpa memperoleh perlindungan dan kepastian usaha. Kami sedang kesusahan dan sangat berharap Negara hadir, tidak hanya menjadikan petani tembakau sebagai sapi perah melalui berbagai pungutan dan kebijakan fiskal. Pemerintah juga harus memberikan dukungan nyata agar keberlangsungan usaha petani tetap terjaga. Sampai hari ini, arah kebijakan terkait tembakau sendiri tidak jelas banyak tekanan," ujar Soleh dalam keterangannya, Rabu, 22 Juli 2026.
Lebih lanjut, Soleh menjelaskan bahwa aturan pembatasan nikotin tersebut sangat mengancam varietas unggulan lokal, seperti tembakau Srintil. Tembakau kebanggaan Temanggung ini secara alamiah memang memiliki kandungan nikotin yang tinggi, yakni berada di kisaran 8mg.
Baca Juga
"Ini sama saja dengan mematikan tembakau Indonesia, khususnya tembakau asal Temanggung yang secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi. Mau dikemanakan hasil panen petani ketika aturan ini dipaksakan? Tembakau lokal yang selama ini jadi sumber penghidupan petani akan mati," tegasnya.
Karena itu, ia mendesak agar perumusan kebijakan mempertimbangkan realitas geografis dan agronomis tembakau lokal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami meminta pemerintah menyusun regulasi yang tidak merugikan petani dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Tolong berikan perlindungan, berdayakan petani tembakau agar kami bisa hidup dan tidak terus dirugikan oleh aturan yang justru menindas kondisi komoditas dalam negeri," tambah Soleh.
Sebagai informasi, komoditas tembakau memiliki peran vital bagi masyarakat Temanggung. Pada musim tanam 2026, tercatat luas lahan tembakau di wilayah tersebut mencapai 13.391 hektare.
Halaman Selanjutnya
Dari luasan itu, 8.925,7 hektare merupakan tembakau tegal yang umumnya ditanam di lereng pegunungan atau lahan kering, sementara 4.465,3 hektare sisanya adalah tembakau sawah. Kecamatan Kledung menjadi sentra terbesar dengan luas area tanam mencapai 1.880 hektare.