Dasco Sesumbar Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Selesai, Feri Amsari: Bukankah Tanggung Jawab Seluruh Anggota?

calendar_today 31.08.2026 - person  - timer ~

Senin, 31 Agustus 2026, 18:05 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mempertanyakan wacana pengunduran diri pimpinan DPR apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset gagal disahkan sesuai target. Menurut dia, janji tersebut tidak memiliki korelasi yang jelas dengan mekanisme pembentukan undang-undang karena proses legislasi merupakan tanggung jawab seluruh anggota DPR.

Hal itu disampaikan Feri dalam ulasan yang ditayangkan melalui kanal YouTube Feri Amsari dan OWRITE pada 28 Agustus 2026. Potongan ulasan tersebut kemudian turut menjadi bahan diskusi publik melalui Instagram Reels.

Feri membahas dinamika setelah demonstrasi pada 27 Agustus, salah satunya terkait respons DPR terhadap tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

DPR disebut menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut rampung pada 14 Desember 2026. Dalam pernyataan yang disorot Feri, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad disebut akan meletakkan jabatannya apabila target tersebut tidak tercapai.

Feri mempertanyakan dasar dari konsekuensi politik tersebut.

“Saya tidak mengetahui apa korelasinya wakil ketua harus mengundurkan diri. Bukankah ini tanggung jawab seluruh anggota di DPR?” ujar Feri.

Menurut dia, publik perlu melihat janji tersebut secara kritis dan tidak berhenti pada aspek politiknya. Ia menilai perlu ditelusuri mengapa tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset mendapat respons relatif cepat dari DPR, sementara berbagai tuntutan publik terhadap produk legislasi lain sebelumnya kerap tidak segera diakomodasi.

Selain persoalan janji mundur pimpinan DPR, Feri menyoroti proses pembahasan RUU Perampasan Aset dari sisi keterlibatan masyarakat.

Ia mempertanyakan komunikasi antara parlemen dan kelompok-kelompok masyarakat terkait substansi RUU tersebut. Menurut Feri, proses tersebut belum menunjukkan penerapan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

Bagi Feri, keterlibatan publik penting dalam proses pembentukan undang-undang, terutama terhadap aturan yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat.

Karena itu, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset menurut dia tidak semestinya mengesampingkan proses konsultasi dan pemberian ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai substansi aturan.

Feri juga mengingatkan publik agar tidak hanya melihat target pengesahan sebagai ukuran keberhasilan. Menurut dia, proses legislasi dan kualitas aturan yang dihasilkan juga perlu menjadi perhatian.

Baca Juga: Lambat Tangani Bencana, DPR Dinilai 'Aneh' Cepat Tanggapi Pendemo RUU Perampasan Aset hingga Konsekuensi Mundur

Dalam ulasannya, Feri turut membandingkan respons elite politik terhadap RUU Perampasan Aset dengan penanganan berbagai persoalan riil yang masih dihadapi masyarakat.

Ia menyinggung penyaluran bantuan bagi korban banjir dan bencana alam di Sumatera, pemulihan pascagempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta penanganan kebakaran hutan di Kalimantan.

Menurut Feri, persoalan tersebut juga membutuhkan perhatian dan penyelesaian negara karena berkaitan langsung dengan kondisi masyarakat terdampak.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah dan parlemen tidak hanya berfokus pada dinamika politik seputar RUU Perampasan Aset, tetapi juga memastikan persoalan masyarakat di berbagai daerah ditangani hingga tuntas.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat