Jakarta (ANTARA) - DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, dan selama prosesnya DPR berkomitmen untuk membuka ruang aspirasi bagi publik untuk memberi saran bagi penyusunan RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal pun menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis untuk menegaskan komitmen tersebut.
Baca juga: Posting "Kepung DPR", seorang pria diamankan
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco saat audiensi dengan AMPB.
Untuk memberikan kepastian dan membuka ruang pengawasan publik, dia pun menyatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Masukan yang disampaikan AMPB, kata dia, akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.
Dia pun mengatakan bahwa Komisi III DPR RI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). DPR memandang partisipasi publik penting agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka, dapat diawasi, serta menghasilkan undang-undang yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Baca juga: DPR persilakan AMPB beri masukan RUU Perampasan Aset ke Komisi III
Di sisi lain, dia menegaskan bahwa DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai, dan mengajak seluruh pihak menjaga keamanan serta ketertiban bersama.
Pada audiensi itu, AMPB juga sempat menyampaikan sejumlah laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi. Atas hal itu, Dasco meminta lokasi dan kronologi kejadian disampaikan lengkap agar dapat dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.