Bandung (ANTARA) - Perempatan Jalan Soekarno Hatta-Jalan Ibrahim Adji (Simpang Samsat) tercatat sebagai lokasi dengan pelanggaran lalu lintas tertinggi di Kota Bandung hingga pertengahan September 2026. Pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang kerap melewati batas henti dan melawan arus.
Selain Simpang Samsat, sejumlah titik rawan pelanggaran lainnya meliputi kawasan Djuanda-Cikapayang, Soekarno Hatta-Moh. Toha, Asia Afrika-Tamblong, hingga Pasteur-Tamansari. Kondisi ini menuntut peningkatan pengawasan serta pendisiplinan berkala guna menekan angka pelanggaran dan potensi kecelakaan.
Berdasarkan data terbaru dari Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan Kota Bandung, jumlah pelanggaran di perempatan Samsat tersebut telah menembus angka 287 kasus.
Ironisnya, angka pelanggaran di Simpang Samsat ini didominasi oleh pengendara roda dua sebesar 87,1 persen. Sementara itu, kontribusi pelanggaran dari pengendara roda empat atau lebih tercatat sebesar 8,2 persen, diikuti oleh pengendara tidak bermotor sebesar 4,7 persen.
Melalui pantauan kamera pengawas (CCTV) milik Dishub Kota Bandung, jenis ketidakdisiplinan yang paling sering dilakukan di kawasan ini adalah pengendara yang nekat berhenti melebihi garis stop (stop line) hingga aksi berbahaya melawan arus kendaraan lain. Perilaku culas ini tidak hanya memicu kemacetan parah, tetapi juga mempertinggi risiko kecelakaan fatal di jalan raya.
Berikut ini, daftar 10 perempatan atau simpang dengan pelanggaran tertinggi di Bandung:
Melihat tren data di atas, kawasan Jalan Soekarno Hatta mendominasi sebagai jalur dengan titik pelanggaran terbanyak. Kondisi ini jelas merugikan hak para pengguna jalan lain yang sudah mencoba tertib. Oleh karena itu, diperlukan adanya tindakan pendisiplinan serta edukasi berkala secara rutin di lapangan oleh pihak terkait guna mengembalikan rasa aman dan kesadaran berkendara di Kota Bandung.
Baca juga: Pelanggaran lalu lintas tertinggi di Bandung ada di Simpang Samsat
Pewarta: Niky Putri Rahmadhani
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.