Cara Menjadi WNI: Syarat, Prosedur Naturalisasi, dan Biaya Terbaru yang Perlu Diketahui

calendar_today 25.07.2026 - person  - timer ~

Meski biaya menjadi salah satu aspek penting, proses naturalisasi sesungguhnya jauh lebih kompleks dibanding sekadar membayar PNBP. Pemerintah menetapkan berbagai persyaratan untuk memastikan bahwa setiap pemohon benar-benar siap menjadi bagian dari bangsa Indonesia, baik dari sisi hukum, sosial, maupun komitmen terhadap negara.


Ringkasan

Bagi WNA yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia, berikut gambaran singkat prosesnya:

  • Mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum.

  • Memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 beserta aturan turunannya.

  • Mengajukan dokumen melalui layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

  • Mengikuti proses verifikasi administrasi hingga memperoleh Keputusan Presiden.

  • Mengucapkan sumpah atau janji setia sebagai Warga Negara Indonesia.

  • Membayar uang pewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, naturalisasi merupakan proses hukum yang dirancang untuk memastikan bahwa seseorang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki ikatan yang kuat dengan Indonesia sebagai negara yang akan menjadi kewarganegaraannya.


Apa Itu Naturalisasi atau Pewarganegaraan?

Naturalisasi, atau yang dalam peraturan perundang-undangan Indonesia disebut pewarganegaraan, merupakan proses hukum yang memungkinkan seorang warga negara asing memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia.

Melalui proses ini, seseorang berpindah status dari WNA menjadi WNI setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Pengajuan dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Hukum, yang kini proses administrasinya dapat diakses secara daring melalui sistem milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Dasar hukum utama yang mengatur proses tersebut antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang mengubah sebagian ketentuan dalam PP Nomor 2 Tahun 2007;

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan; dan

  • Ketentuan lain yang mengatur tarif PNBP atas layanan pewarganegaraan.

Naturalisasi Tidak Sama dengan Memperoleh Kewarganegaraan Sejak Lahir

Salah satu kesalahpahaman yang cukup sering muncul adalah anggapan bahwa seluruh WNI memperoleh status kewarganegaraan melalui proses yang sama.

Padahal, sebagian besar warga negara Indonesia memperoleh status WNI secara otomatis sejak lahir, misalnya karena lahir dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan undang-undang.

Sementara itu, naturalisasi merupakan jalur khusus bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI setelah memenuhi persyaratan tertentu. Dengan kata lain, status kewarganegaraan tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses hukum yang harus diajukan oleh pemohon.

Perbedaan ini penting dipahami karena konsekuensi administratif maupun hukumnya berbeda. Naturalisasi memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap identitas, latar belakang, hingga komitmen pemohon untuk menjadi bagian dari negara Indonesia.


Siapa Saja yang Bisa Menjadi WNI?

Tidak semua warga negara asing memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme yang sama. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa jalur pewarganegaraan yang dapat ditempuh sesuai kondisi masing-masing pemohon.

1. Naturalisasi Berdasarkan Permohonan

Ini merupakan jalur yang paling umum.

Seorang warga negara asing mengajukan permohonan pewarganegaraan atas keinginannya sendiri setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang, termasuk masa tinggal, kemampuan berbahasa Indonesia, hingga memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.

Mayoritas permohonan naturalisasi dilakukan melalui jalur ini.

2. Berdasarkan Perkawinan Campuran

Warga negara asing yang menikah dengan WNI juga memiliki peluang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, penting dipahami bahwa menikah dengan WNI tidak otomatis membuat seseorang menjadi WNI. Pemohon tetap harus mengikuti prosedur serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kesalahpahaman inilah yang cukup sering ditemui di masyarakat, terutama pada pasangan yang baru menikah dan mengira status kewarganegaraan akan berubah secara otomatis setelah perkawinan dicatat.

3. Karena Berjasa kepada Negara atau Demi Kepentingan Negara

Pemerintah juga dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada warga negara asing yang dianggap memiliki jasa luar biasa atau karena alasan kepentingan negara.

Jalur ini biasanya digunakan dalam kondisi khusus, misalnya apabila kehadiran seseorang dinilai memberikan manfaat strategis bagi Indonesia di bidang tertentu, seperti ilmu pengetahuan, olahraga, seni, atau kepentingan nasional lainnya.

Karena sifatnya yang khusus, mekanisme ini tidak digunakan untuk permohonan naturalisasi pada umumnya.

4. Bagi Anak yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan

Selain orang dewasa, terdapat pula mekanisme pewarganegaraan bagi anak yang belum memperoleh status kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai status kewarganegaraan anak sekaligus mencegah munculnya kondisi tanpa kewarganegaraan (stateless).

Mengapa Ada Beberapa Jalur Pewarganegaraan?

Keberadaan beberapa jalur naturalisasi menunjukkan bahwa sistem kewarganegaraan Indonesia dirancang untuk mengakomodasi berbagai kondisi yang berbeda.

Seseorang yang telah lama tinggal dan bekerja di Indonesia tentu memiliki latar belakang berbeda dengan atlet asing yang dinaturalisasi untuk kepentingan nasional, atau anak hasil perkawinan campuran yang belum memiliki kepastian status kewarganegaraan.

Dengan membedakan mekanisme tersebut, pemerintah dapat menerapkan persyaratan yang lebih sesuai dengan karakteristik masing-masing pemohon tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kewarganegaraan.

Pendekatan ini juga mencerminkan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, melainkan hubungan hukum yang membawa hak, kewajiban, dan tanggung jawab antara individu dengan negara.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Depok Terendus Ikut Setor Uang Pemerasan WNA, Aliran Dana Diselidiki hingga Silmy Karim

Baca Juga: Malaysia Dominasi Penumpang WNA Whoosh, Tembus 74.902 Orang di 2026

Apa Saja Syarat Menjadi WNI?

Tidak semua warga negara asing dapat langsung mengajukan permohonan pewarganegaraan. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Persyaratan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa calon WNI memiliki keterikatan yang kuat dengan Indonesia, baik dari sisi hukum, sosial, maupun ekonomi.

Berikut syarat-syarat menjadi WNI melalui proses naturalisasi.

1. Berusia Minimal 18 Tahun atau Sudah Menikah

Pemohon harus telah berusia paling sedikit 18 tahun atau sudah menikah.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemohon telah dianggap cakap secara hukum untuk mengambil keputusan penting mengenai perubahan status kewarganegaraannya.

2. Tinggal di Indonesia Minimal Lima Tahun Berturut-turut atau Sepuluh Tahun Tidak Berturut-turut

Pemohon harus telah bertempat tinggal di wilayah Indonesia:

  • paling singkat lima tahun berturut-turut; atau

  • paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Persyaratan ini bukan sekadar menghitung lama tinggal.

Pemerintah ingin memastikan bahwa pemohon benar-benar telah mengenal kehidupan sosial, budaya, dan sistem hukum Indonesia sebelum memperoleh status sebagai WNI.

Dengan masa tinggal yang cukup panjang, diharapkan proses integrasi dengan masyarakat Indonesia berlangsung secara alami.

3. Sehat Jasmani dan Rohani

Pemohon juga wajib dinyatakan sehat secara fisik maupun mental.

Persyaratan ini bertujuan memastikan bahwa pemohon mampu menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara secara penuh.

4. Dapat Berbahasa Indonesia serta Mengakui Pancasila dan UUD 1945

Kemampuan berbahasa Indonesia menjadi salah satu syarat utama dalam proses naturalisasi.

Namun, syarat ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan berkomunikasi.

Bahasa Indonesia merupakan alat untuk berinteraksi dengan masyarakat, memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Selain itu, pemohon juga harus mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi.

5. Tidak Pernah Dipidana Penjara Satu Tahun atau Lebih

Pemerintah mensyaratkan bahwa pemohon tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara satu tahun atau lebih.

Ketentuan ini menjadi bagian dari proses penyaringan untuk memastikan bahwa calon WNI memiliki rekam jejak hukum yang baik.

6. Tidak Memiliki Kewarganegaraan Ganda

Indonesia pada dasarnya menganut prinsip kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa.

Karena itu, pemohon naturalisasi harus bersedia melepaskan kewarganegaraan sebelumnya apabila permohonan menjadi WNI disetujui.

Persyaratan ini sering menjadi tantangan bagi sebagian pemohon, terutama yang berasal dari negara yang juga tidak memperkenankan kewarganegaraan ganda.

7. Memiliki Pekerjaan atau Penghasilan Tetap

Calon WNI juga diwajibkan memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan tetap.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemohon memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri sehingga dapat berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi di Indonesia.

8. Membayar Uang Pewarganegaraan

Pemohon wajib membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara sesuai tarif PNBP yang berlaku.

Pembayaran dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengapa Persyaratan Naturalisasi Cukup Ketat?

Jika diperhatikan, sebagian besar persyaratan tersebut sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi.

Pemerintah ingin memastikan bahwa seseorang yang memperoleh status WNI benar-benar telah memiliki hubungan nyata dengan Indonesia.

Karena itu, syarat seperti lama tinggal, kemampuan berbahasa Indonesia, hingga memiliki pekerjaan dapat dipandang sebagai indikator bahwa pemohon telah berintegrasi dengan kehidupan masyarakat Indonesia.

Pendekatan serupa juga diterapkan di banyak negara lain. Naturalisasi umumnya tidak hanya menguji kelengkapan administrasi, tetapi juga kesiapan seseorang untuk menjadi bagian dari komunitas nasional.


Bagaimana Tahapan Menjadi WNI?

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, proses naturalisasi dilakukan melalui beberapa tahapan administrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum, hingga Presiden Republik Indonesia.

1. Mengajukan Permohonan

Pemohon mengisi data dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui layanan daring Ditjen AHU atau sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Digitalisasi layanan ini bertujuan mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi.

2. Verifikasi dan Screening

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen serta latar belakang pemohon.

Tahap ini mencakup verifikasi identitas maupun pemeriksaan persyaratan hukum lainnya.

Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, pemohon harus melengkapinya sebelum proses dilanjutkan.

3. Keputusan Presiden

Permohonan yang memenuhi seluruh ketentuan akan diajukan kepada Presiden.

Apabila disetujui, Presiden menetapkan pemberian kewarganegaraan melalui Keputusan Presiden.

Tahap ini menunjukkan bahwa pemberian status WNI bukan keputusan administratif biasa, melainkan keputusan kenegaraan.

4. Pengambilan Sumpah atau Janji Setia

Setelah memperoleh Keputusan Presiden, pemohon diwajibkan mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan pejabat yang berwenang.

Prosesi ini menjadi penanda bahwa pemohon secara resmi menerima hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia.

5. Menyerahkan Bukti Pelepasan Kewarganegaraan Lama

Pemohon wajib menyerahkan surat bukti pelepasan kewarganegaraan asal paling lambat 14 hari setelah mengucapkan sumpah.

Tahapan ini berkaitan dengan prinsip kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia.

Proses Naturalisasi Kini Lebih Digital

Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah semakin luasnya pemanfaatan layanan digital dalam pengajuan permohonan pewarganegaraan.

Melalui sistem elektronik Ditjen AHU, pemohon dapat menyampaikan dokumen secara daring sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dibandingkan mekanisme konvensional.

Meski demikian, digitalisasi tidak mengurangi proses verifikasi maupun pemeriksaan substansi yang tetap dilakukan secara menyeluruh.


Berapa Biaya Menjadi WNI?

Selain memenuhi seluruh persyaratan hukum, pemohon juga wajib membayar uang pewarganegaraan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menaikkan tarif permohonan pewarganegaraan melalui naturalisasi dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Kenaikan tersebut menjadi perhatian publik karena nilainya cukup signifikan.

Namun, perlu dipahami bahwa biaya tersebut hanya merupakan salah satu komponen dalam keseluruhan proses naturalisasi.

Seseorang tetap harus memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam undang-undang sebelum dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.


Menjadi WNI Bukan Sekadar Mengganti Paspor

Perdebatan mengenai kenaikan biaya naturalisasi sering kali membuat masyarakat hanya berfokus pada nominal Rp75 juta.

Padahal, esensi naturalisasi jauh lebih luas daripada sekadar membayar biaya administrasi.

Kewarganegaraan merupakan hubungan hukum antara individu dengan negara. Ketika seseorang menjadi WNI, ia memperoleh berbagai hak, seperti perlindungan hukum, hak politik, akses terhadap pelayanan publik, serta penggunaan paspor Indonesia.

Di sisi lain, status tersebut juga membawa kewajiban untuk menaati hukum, menghormati konstitusi, serta menjalankan tanggung jawab sebagai warga negara.

Karena itu, hampir semua negara menerapkan proses naturalisasi yang ketat. Tujuannya bukan untuk mempersulit pemohon, melainkan memastikan bahwa kewarganegaraan diberikan kepada orang yang benar-benar memiliki komitmen untuk menjadi bagian dari bangsa tersebut.


Simulasi: Bagaimana Proses Naturalisasi Terjadi?

Bayangkan seorang warga negara Australia telah tinggal di Indonesia selama tujuh tahun karena bekerja di sektor pendidikan.

Selama tinggal di Indonesia, ia fasih berbahasa Indonesia, memiliki pekerjaan tetap, menikah dengan WNI, dan berencana menetap bersama keluarganya.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan, ia mengajukan permohonan pewarganegaraan melalui sistem Ditjen AHU.

Dokumen yang disampaikan kemudian diverifikasi oleh Kementerian Hukum sebelum diteruskan kepada Presiden.

Setelah Keputusan Presiden diterbitkan, ia mengucapkan sumpah setia sebagai WNI dan menyerahkan bukti pelepasan kewarganegaraan asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa naturalisasi merupakan proses bertahap yang melibatkan verifikasi administrasi, pemeriksaan hukum, dan keputusan negara, bukan sekadar pembayaran biaya administrasi.


Implikasi Naturalisasi bagi WNA dan Indonesia

Kemudahan akses informasi mengenai naturalisasi menjadi penting seiring meningkatnya mobilitas masyarakat global. Bagi WNA yang telah lama tinggal di Indonesia, memahami syarat dan prosedur menjadi langkah awal sebelum memutuskan mengajukan pewarganegaraan.

Di sisi lain, sistem naturalisasi yang jelas juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan dalam perkawinan campuran, tenaga ahli asing, investor, maupun individu yang ingin membangun kehidupan jangka panjang di Indonesia.

Bagi pemerintah, proses ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi bagian dari pengelolaan kebijakan kewarganegaraan yang berpengaruh terhadap aspek sosial, ekonomi, dan keamanan nasional.


Penutup

Menjadi Warga Negara Indonesia melalui naturalisasi merupakan proses hukum yang memerlukan persiapan matang. Selain memenuhi syarat administratif, pemohon harus menunjukkan keterikatan yang nyata dengan Indonesia melalui masa tinggal, kemampuan berbahasa Indonesia, kepatuhan terhadap hukum, serta kesediaan menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Kenaikan biaya pewarganegaraan menjadi Rp75 juta mulai 1 Agustus 2026 memang menjadi salah satu perubahan penting. Namun, biaya hanyalah satu bagian dari keseluruhan proses yang pada akhirnya bertujuan memastikan bahwa setiap orang yang memperoleh status WNI benar-benar siap menjadi bagian dari bangsa Indonesia.

Pantau terus perkembangan regulasi kewarganegaraan Indonesia agar Anda memperoleh informasi terbaru mengenai syarat, prosedur, dan kebijakan naturalisasi yang berlaku.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Deportasi WNA, Tidak Hanya Pengurusan KITAS-KITAP

Baca Juga: KPK Periksa Enam Saksi, Dalami Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas


FAQ

Bagaimana cara menjadi WNI?

WNA dapat menjadi WNI melalui proses naturalisasi dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum, memenuhi seluruh persyaratan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, mengikuti verifikasi administrasi, memperoleh Keputusan Presiden, lalu mengucapkan sumpah sebagai WNI.

Apa syarat menjadi WNI bagi WNA?

Syarat utamanya meliputi berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, tidak memiliki kewarganegaraan ganda, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan.

Berapa biaya naturalisasi Indonesia?

Mulai 1 Agustus 2026, biaya permohonan pewarganegaraan melalui naturalisasi menjadi Rp75 juta sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026.

Berapa lama proses menjadi WNI?

Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen, hasil verifikasi administrasi, serta penerbitan Keputusan Presiden. Karena melibatkan beberapa tahapan, proses naturalisasi memerlukan waktu dan tidak dapat diselesaikan secara instan.

Apakah menikah dengan WNI otomatis menjadi WNI?

Tidak. Perkawinan dengan WNI tidak secara otomatis mengubah status kewarganegaraan. WNA tetap harus mengikuti prosedur pewarganegaraan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang menyetujui permohonan naturalisasi?

Keputusan akhir mengenai pemberian kewarganegaraan Indonesia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden setelah melalui proses pemeriksaan oleh Kementerian Hukum.

Apa perbedaan naturalisasi dan pewarganegaraan?

Dalam konteks hukum Indonesia, naturalisasi merupakan istilah umum yang merujuk pada proses pewarganegaraan, yaitu mekanisme hukum yang memungkinkan WNA memperoleh status sebagai WNI setelah memenuhi syarat yang ditetapkan.