Cara Mengajukan Keringanan Pajak Motor, Bisa Lebih Murah 50%

calendar_today 22.07.2026 - person  - timer ~

Daftar Isi

Jakarta -

Pemilik motor bisa mengajukan permohonan keringanan pajak kendaraan. Dengan begitu pajaknya bisa jadi lebih murah. Berikut ini syaratnya.

Pajak motor rupanya bisa lebih murah. Kamu bisa mengajukan permohonan keringanan pajak kendaraan bila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 841 tahun 2025. Dijelaskan ada lima situasi yang membuat kamu berhak mendapat keringanan pajak motor. Berikut ini rinciannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5 Jenis Kendaraan Bisa Ajukan Keringanan Pajak

1. Kendaraan rusak berat dan tidak digunakan lebih dari enam bulan
2. Kendaraan untuk kegiatan sosial atau keagamaan non-komersial
3. Nilai pasar kendaraan lebih rendah dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
4. Kendaraan hilang hingga ditemukan kembali
5. Mutasi keluar Jakarta sebelum genap setahun.

Keringanan yang diberikan cukup lumayan yaitu 50 persen dari PKB terutang untuk kendaraan yang kondisinya rusak berat dan tidak bisa digunakan jalan lebih dari enam bulan. Tak cuma itu, kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sosial juga bisa mendapat keringanan sebesar 50 persen.

Sedangkan buat kendaraan yang nilai pasarnya lebih rendah dari NJKB, diberikan sebesar selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dan PKB terutang berdasarkan nilai pasar untuk kendaraan bermotor itu sendiri.

Untuk mengajukan keringanan pajak motor tersebut, kamu harus melampiri dokumen khusus sebagai berikut.

- fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau faktur pembelian kendaraan bermotor
- dokumen, data, informasi, dan atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak

Perlu dicatat, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai informasi tambahan, kendaraan di Jakarta dikenai tarif pajak sesuai dengan jumlah kepemilikannya. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah. Sementara itu, penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah.

Tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan. Misalnya, jika orang pribadi memiliki satu motor dan satu mobil, maka masing-masing kendaraan diperlakukan sebagai kepemilikan pertama karena jumlah roda kendaraan berbeda sehingga tidak dikenakan tarif progresif.

(dry/rgr)