Jakarta, CNBC Indonesia - McDonald's digugat di pengadilan federal Chicago, Amerika Serikat (AS), dalam gugatan class action yang menuduh perusahaan menggunakan sistem penetapan harga berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mengoordinasikan harga menu di jaringan restoran waralaba dan restoran milik perusahaan.
Mengutip Reuters, gugatan yang diajukan pada Jumat (2/10) itu menuding McDonald's melanggar undang-undang antimonopoli AS dengan bersekongkol bersama pewaralaba independen untuk menetapkan harga menggunakan algoritma yang dilatih dari data nonpublik.
Gugatan tersebut juga mengutip laporan Reuters pekan lalu mengenai mesin penetapan harga McDonald's yang menggunakan algoritma machine learning untuk terus menganalisis data dari jutaan transaksi harian di hampir 14.000 restoran.
Laporan Reuters sebelumnya menyebut sejumlah perusahaan restoran cepat saji lain juga mulai memanfaatkan AI untuk membantu menentukan harga dan menjalankan operasional.
"Bisnis independen harus menetapkan harga mereka secara independen," bunyi gugatan tersebut.
McDonald's membantah tuduhan itu. Dalam pernyataan, perusahaan menyebut tuduhan tersebut spekulatif dan tidak berdasarkan informasi yang memadai.
"AI tidak menetapkan harga Big Mac atau menu lainnya," kata McDonald's.
Perusahaan menegaskan bahwa pewaralaba membuat keputusan harga secara mandiri. McDonald's juga menyebut penggunaan alat rekomendasi harga dan analitik sudah umum di berbagai industri.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah penggugat di AS memang mengajukan gugatan class action yang menuduh bisnis menggunakan algoritma atau AI untuk mengoordinasikan harga secara ilegal, termasuk untuk kamar hotel, sewa apartemen, dan berbagai produk lainnya.
Pengacara penggugat, Lark Turner, mengatakan McDonald's memanfaatkan big data dan sistem waralabanya untuk menekan konsumen dalam menentukan harga.
Penggugat yang merupakan warga Illinois tersebut meminta gugatan diajukan sebagai class action yang dapat mewakili hingga jutaan pelanggan McDonald's
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]