Cara Cek Kena Tilang ETLE Pakai HP

calendar_today 16.10.2026 - person  - timer ~

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyediakan layanan pengecekan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) secara mandiri. Pemilik kendaraan dapat memeriksa status pelanggaran lalu lintas dengan praktis melalui aplikasi di ponsel maupun portal resmi.

Sistem ETLE memanfaatkan kamera dan teknologi digital untuk merekam pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Hasil rekaman tersebut diverifikasi menggunakan basis data registrasi kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pelanggaran tervalidasi, surat konfirmasi fisik dikirim ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau melalui notifikasi resmi via SMS dan surel di wilayah tertentu.

Masyarakat diimbau selalu memastikan kebenaran notifikasi yang diterima. Pesan singkat maupun tautan dari nomor tidak dikenal tidak boleh langsung dipercaya demi menghindari modus penipuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut dua cara resmi untuk mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:

1. Pengecekan Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Langkah-langkah pemeriksaan:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau Apple App Store.
2. Buka aplikasi, lalu pilih menu ETLE.
3. Pilih fitur Cek Tilang untuk memulai pencarian.
4. Masukkan data kendaraan yang diminta oleh sistem.

Jika kendaraan tercatat melanggar aturan, detail pelanggaran beserta rincian kejadian akan muncul di layar. Pengguna dapat memilih melanjutkan konfirmasi atau mengajukan sanggahan langsung di dalam aplikasi apabila merasa tidak melakukan pelanggaran.

Sebaliknya, jika tidak ada data yang muncul, kendaraan dipastikan bersih dari catatan tilang.

2. Pengecekan Melalui Website Korlantas Polri

Selain aplikasi, pengecekan juga dapat diakses secara daring melalui situs resmi konfirmasi-etle.polri.go.id.
Tahapan pemeriksaan melalui situs resmi:

1. Akses laman konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data.
2. Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia.
3. Isikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
4. Klik tombol Cek Data untuk memproses pencarian.

Sistem akan menampilkan rincian pelanggaran secara lengkap, mulai dari waktu, lokasi kejadian, hingga bukti foto kendaraan apabila plat nomor tersebut terbukti melanggar.

Jika memang terdapat data pelanggaran pada kendaraan Anda, langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi pada halaman konfirmasi-etle.polri.go.id/konfirmasi.

Konfirmasi ini bertujuan untuk memverifikasi apakah kendaraan tersebut masih milik Anda dan siapa yang mengemudikannya saat pelanggaran terjadi.

Sistem ETLE nasional telah diberlakukan sejak Maret 2021 dengan kamera pengawas yang aktif bekerja selama 24 jam penuh. Adapun fitur cek tilang elektronik pada aplikasi Digital Korlantas Polri resmi diluncurkan pada 25 September 2026.

(hjn/fea)